Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Mar Gunarjo Umuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gunarjo Umuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan iijin kepada para pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada akta kelahiran dan kartu keluarga dari GUNARDJO DOKE UMURI menjadi GUNARJO UMURI;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Para Pemohon/anak Para Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Pohuwato;
  • Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pohuwato setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Kartu Keluarga pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil para pemohon kalau Kartu Keluarga dikeluarkan oleh dinas catatan sipil luar pohuwato;
  • Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak