| Petitum |
1.Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan obyek sengketa dalam perkara a quo adalah berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat tanaman tahunan berupa pohon kelapa, cingkeh, mangga dll yang terletak di Dusun II Tutukai, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Pak Heri dan Kak Tai ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Kak Daru dan Kak Jono;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Kak Risi ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Kak Aten Djuma ;
Adalah milik Penggugat.
3.Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak bersedia melakukan balik nama atas obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
4.Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak bersedia melakukan kelengkapan berkas alas hak dan melakukan akta jual beli atas obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
5.Menyatakan berdasar hukum Sita Jaminan atas obyek sengketa dalam perkara ini;
6.Menyatakan berdasar hukum pengenaan uang paksa sebesar Rp. 1. 000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7.Menyatakan berdasar hukum untuk dilaksanakannya putusan serta merta dalam perkara ini;
8.Memerintahkan Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dengan pihak lain bila perlu dengan alat Negara (Polri) berupa obyek sengketa sebidang tanah yang diatasnya terdapat tanaman tahunan berupa pohon kelapa, cingkeh, mangga dll yang terletak di Dusun II Tutukai, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Pak Heri dan Kak Tai ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Kak Daru dan Kak Jono;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Kak Risi ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Kak Aten Djuma ;
9.Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat, sertipikat hak milik, kwitansi-kwitansi yang dijadikan dasar kepemilikan dan alas Hak oleh Penggugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah mengikat secara hukum;
10.Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat, sertipikat hak milik, kwitansi-kwitansi yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh Tergugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah tidak mengikat secara hukum ;
11.Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat, sertipikat hak milik, yang dijadikan dasar kepemilikan dan alas Hak untuk Tergugat atas obyek sengketa yang tidak relevan dengan obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah tidak mengikat secara hukum ;
12.Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000.000- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat ;
13.Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000- (tiga milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat ;
14.Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan segala bentuk tindakan proses balik nama atas obyek sengketa termasuk tindakan untuk melengkapi berkas alas hak obyek sengketa serta tindakan untuk melakukan akta jual beli atas obyek sengketa ;
15.Menghukum kepada para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini ;
16.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. |