| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2025/PN Mar | ABDUL RAHMAN IBRAHIM | Irfan Umar | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2025/PN Mar | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/25/XI/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa IRFAN UMAR Alias IRFAN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar jam 09.00. wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam SPBU randangan Desa Motolohu kecamatan randangan kabupaten pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengandilan Negeri Marisa, Telah Melakukan Penganiayaan Ringan terhadap UDIN HASAN Alias UDI. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana terdakwa dan anak terdakwa Lk REWIL SAPUTRA UMAR Alias REIN sedang mencari aki mobilnya yang hilang, dan di tanyakanlah aki mobil tersebut kepada Lk. JEFRIYANTO MUKO Alias UNE tetapi JEFRIYANTO MUKO Alias UNE menyarankan nya untuk bertanya kepada Lk. UDIN HASAN Alias UDI, kemudian Lk REWIL SAPUTRA UMAR Alias REIN menanyakan kepada Lk. UDUN HASAN Alias UDI tetapi jawab dari Lk. UDIN HASAN Alias UDI sudah di kembalikan kepada JEFRIYANTO MUKO Alias UNE. Sehingganya Lk. REWIL SAPUTRA UMAR Alias REIN mengadu kepada bapaknya selaku terdakwa. kemudian terdakwa langsung menemui JEFRIYANTO MUKO Alias UNE yang berada di SPBU randangan sambil menanyakan aki mobil tersebut. tetapi Lk. JEFRIYANTO MUKO Alias UNE malah menentang terdakwa,sehingga terdakwa semakin emosi. tidak lama kemudian Lk. UDIN HASAN Alias UDI datang, dan melihat kerumunan orang berkumpul di depan kantor SPBU sambil memanggil Lk. UDIN HASAN Alias UDI dengan kalimat ” KA UDI SINI DULU” stelah Lk. UDIN HASAN Alias UDI berjalan menuju kepada orang yang berkumpul tersebut, terdakwa langsung datang dari arah depan dan langsung meraih kerak baju Lk. UDIN HASAN Alias UDI bagian depan, dengan mengunakan tangan sebelah kiri sehingga Lk. UDIN HASAN Alias UDI berusaha melepaskan tangan terdakwa, sambil mengatakan ” APA INI KA IRFAN ” tetapi terdakwa terus memegang kerak baju Lk. UDIN HASAN Alias UDI, sehingga nya Lk. UDIN HASAN Alias UDI memaksa melepaskan tangan terdakwa, setelah terlepas, Lk. UDIN HASAN Alias UDI langsung pergi keluar dari area SPBU. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Lk. UDIN HASAN Alias UDI mengalami tampak bengkak warna kemerahan di dada dengan ukuran dua centi meter kali satu centi meter, sebagaimana dibuktikan dalam Visum et repertum (VER) dari puskesmas Motolohu Nomor : 800/PKM-MTL/059/VIII/2025 tanggal 1 September 2025---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa IRFAN UMAR Alias IRFAN sebagaimana di atur dan diancam dalam pidana Pasal 352 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.pidana dapat di tambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
