Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
Abdul Rahmat Akase Alias Dedi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1838/P.5.14/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Rahmat Akase Alias Dedi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------------ Bahwa ia terdakwa Abdul Rahmat Akase alias Dedi pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------

 

                 Bahwa pada waktu sebagaimana yang tersebut diatas awalnya terdakwa menghubungi saksi Muamar Rahman melalui telepon dengan tujuan menanyakan kepada saksi Muamar Rahman apakah saksi Muamar Rahman memiliki persediaan narkotika jenis shabu, dan saksi Muamar Rahman menyampaikan kepada terdawa jika dirinya masih memiliki persediaan narkotika jenis shabu untuk dijual, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Muamar Rahman jika dirinya hendak membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mematikan teleponnya dan langsung berangkat menuju rumah saksi Muamar Rahman yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa sesampainya dirumah saksi Muamar Rahman, terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Muamar Rahman, dan saksi Muamar Rahman menyerahkan narkotika jenis shabu sejumlah 2 (dua) sachet plastik klip kecil kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Upi dan menyampaikan jika dirinya telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet dan akan diantarkan kepada Upi yang berada di wilayah Kecamatan Lemito, dan terdakwa membungkus 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut kedalam sebuah potongan tisu warna putih lalu tisu tersebut terdakwa sisipkan dibagian telapak sandal sebelah kanan yang dikenakan terdakwa pada saat itu;
                 Bahwa saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita yang tergabung dalam tim satresnarkoba Polres Pohuwato telah mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang memiliki dan sering menjual narkotika jenis shabu yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, atas informasi yang diperolehnya kemudian kedua saksi tersebut melakukan penyisiran disalah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat tinggal seseorang yang sering menjual narkotika jenis shabu di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa sesampainya dilokasi dan diketahui jika rumah tersebut merupakan rumah saksi Muamar Rahman, kemudian saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita melakukan pemantauan dan terlihat terdakwa dan saksi Muamar Rahman dirumah tersebut, dan tidak lama kemudian terdakwa pergi dari rumah saksi Muamar Rahman dengan menggunakan sepeda motornya. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita kemudian melakukan pembuntutan terhadap terdakwa dan pada sekira pukul 18.00 wita sesampainya di Desa Lemito Utara, Kecamatan, Lemito, Kabupaten Pohuwato, terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan langsung turun dari sepeda motornya untuk menuju kesalah satu rumah yang berada disekitaran lokasi tersebut. Bahwa pada saat terdakwa berjalan menuju rumah tersebut, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, dan pada saat dilakukan interogasi ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa sembunyikan dilapisan telapak sandal sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan barang tersebut diakui oleh terdakwa bahwa dirinya telah membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil dari saksi Muamar Rahman dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan jika dirinya membawa 2 (dua) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu tersebut yang nantinya akan dikonsumsi oleh terdakwa bersama Upi. Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa dibawa oleh saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita untuk melakukan pengembangan dikediaman milik saksi Muamar Rahman;

                 Bahwa kemudian pada sekira pukul 19.00 wita, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita bersama dengan terdakwa mendatangi rumah saksi Muamar Rahman yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa jika dirinya membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Muamar Rahman. Bahwa sesampainya dirumah terdakwa saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita langsung mempertemukan terdakwa dengan saksi Muamar Rahman, dan saksi Muamar Rahman mengakui jika terdakwa membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) darinya, serta saksi Muamar Rahman juga mengaku kepada saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita jika dirinya masih memiliki 4 (empat) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang belum terjual dan saksi Muamar Rahman menyimpannya di dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumahnya, kemudian saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita melakukan pemeriksaan disekitaran rumah saksi Muamar Rahman dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk troy yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang tersimpan dibagian plat nomor dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumah milik saksi Muamar Rahman, dan ditemukan pula 1 (satu) buah bungkus rokok merk troy yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang tersimpan dibagian belakang kepala mobil dum truk tersebut , serta ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) dirumah saksi Muamar Rahman, setelah itu keduanya beserta dengan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                 Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.04.25.106 tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil dan setelah dilakukan pengujian diketahui jika benar barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin (shabu) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat zat 99,57mg atau 0,09957gram;

                 Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

------------ Bahwa ia terdakwa Abdul Rahmat Akase alias Dedi pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                 Bahwa pada waktu sebagaimana yang tersebut diatas awalnya terdakwa menghubungi saksi Muamar Rahman melalui telepon dengan tujuan menanyakan kepada saksi Muamar Rahman apakah saksi Muamar Rahman memiliki persediaan narkotika jenis shabu, dan saksi Muamar Rahman menyampaikan kepada terdawa jika dirinya masih memiliki persediaan narkotika jenis shabu untuk dijual, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Muamar Rahman jika dirinya hendak membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mematikan teleponnya dan langsung berangkat menuju rumah saksi Muamar Rahman yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa sesampainya dirumah saksi Muamar Rahman, terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Muamar Rahman, dan saksi Muamar Rahman menyerahkan narkotika jenis shabu sejumlah 2 (dua) sachet plastik klip kecil kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Upi dan menyampaikan jika dirinya telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet dan akan diantarkan kepada Upi yang berada di wilayah Kecamatan Lemito, dan terdakwa membungkus 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut kedalam sebuah potongan tisu warna putih lalu tisu tersebut terdakwa sisipkan dibagian telapak sandal sebelah kanan yang dikenakan terdakwa pada saat itu;

                 Bahwa saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita yang tergabung dalam tim satresnarkoba Polres Pohuwato telah mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang memiliki dan sering menjual narkotika jenis shabu yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, atas informasi yang diperolehnya kemudian kedua saksi tersebut melakukan penyisiran disalah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat tinggal seseorang yang sering menjual narkotika jenis shabu di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa sesampainya dilokasi dan diketahui jika rumah tersebut merupakan rumah saksi Muamar Rahman, kemudian saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita melakukan pemantauan dan terlihat terdakwa dan saksi Muamar Rahman dirumah tersebut, dan tidak lama kemudian terdakwa pergi dari rumah saksi Muamar Rahman dengan menggunakan sepeda motornya. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita kemudian melakukan pembuntutan terhadap terdakwa dan pada sekira pukul 18.00 wita sesampainya di Desa Lemito Utara, Kecamatan, Lemito, Kabupaten Pohuwato, terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan langsung turun dari sepeda motornya untuk menuju kesalah satu rumah yang berada disekitaran lokasi tersebut. Bahwa pada saat terdakwa berjalan menuju rumah tersebut, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, dan pada saat dilakukan interogasi ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa sembunyikan dilapisan telapak sandal sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan barang tersebut diakui oleh terdakwa bahwa dirinya telah membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil dari saksi Muamar Rahman dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan jika dirinya membawa 2 (dua) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu tersebut yang nantinya akan dikonsumsi oleh terdakwa bersama Upi. Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa dibawa oleh saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita untuk melakukan pengembangan dikediaman milik saksi Muamar Rahman;

                 Bahwa kemudian pada sekira pukul 19.00 wita, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita bersama dengan terdakwa mendatangi rumah saksi Muamar Rahman yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa jika dirinya membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Muamar Rahman. Bahwa sesampainya dirumah terdakwa saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita langsung mempertemukan terdakwa dengan saksi Muamar Rahman, dan saksi Muamar Rahman mengakui jika terdakwa membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) darinya, serta saksi Muamar Rahman juga mengaku kepada saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita jika dirinya masih memiliki 4 (empat) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang belum terjual dan saksi Muamar Rahman menyimpannya di dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumahnya, kemudian saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita melakukan pemeriksaan disekitaran rumah saksi Muamar Rahman dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk troy yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang tersimpan dibagian plat nomor dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumah milik saksi Muamar Rahman, dan ditemukan pula 1 (satu) buah bungkus rokok merk troy yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang tersimpan dibagian belakang kepala mobil dum truk tersebut , serta ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) dirumah saksi Muamar Rahman, setelah itu keduanya beserta dengan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                 Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.04.25.106 tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil dan setelah dilakukan pengujian diketahui jika benar barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin (shabu) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat zat 99,57mg atau 0,09957gram;

                 Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Atau

 

Ketiga

 

------------ Bahwa ia terdakwa Abdul Rahmat Akase alias Dedi pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                 Bahwa pada waktu sebagaimana yang tersebut diatas awalnya terdakwa menghubungi saksi Muamar Rahman melalui telepon dengan tujuan menanyakan kepada saksi Muamar Rahman apakah saksi Muamar Rahman memiliki persediaan narkotika jenis shabu, dan saksi Muamar Rahman menyampaikan kepada terdawa jika dirinya masih memiliki persediaan narkotika jenis shabu untuk dijual, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Muamar Rahman jika dirinya hendak membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mematikan teleponnya dan langsung berangkat menuju rumah saksi Muamar Rahman yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa sesampainya dirumah saksi Muamar Rahman, terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Muamar Rahman, dan saksi Muamar Rahman menyerahkan narkotika jenis shabu sejumlah 2 (dua) sachet plastik klip kecil kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Upi dan menyampaikan jika dirinya telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet dan akan diantarkan kepada Upi yang berada di wilayah Kecamatan Lemito, dan terdakwa membungkus 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut kedalam sebuah potongan tisu warna putih lalu tisu tersebut terdakwa sisipkan dibagian telapak sandal sebelah kanan yang dikenakan terdakwa pada saat itu;

                 Bahwa saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita yang tergabung dalam tim satresnarkoba Polres Pohuwato telah mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang memiliki dan sering menjual narkotika jenis shabu yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, atas informasi yang diperolehnya kemudian kedua saksi tersebut melakukan penyisiran disalah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat tinggal seseorang yang sering menjual narkotika jenis shabu di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa sesampainya dilokasi dan diketahui jika rumah tersebut merupakan rumah saksi Muamar Rahman, kemudian saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita melakukan pemantauan dan terlihat terdakwa dan saksi Muamar Rahman dirumah tersebut, dan tidak lama kemudian terdakwa pergi dari rumah saksi Muamar Rahman dengan menggunakan sepeda motornya. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita kemudian melakukan pembuntutan terhadap terdakwa dan pada sekira pukul 18.00 wita sesampainya di Desa Lemito Utara, Kecamatan, Lemito, Kabupaten Pohuwato, terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan langsung turun dari sepeda motornya untuk menuju kesalah satu rumah yang berada disekitaran lokasi tersebut. Bahwa pada saat terdakwa berjalan menuju rumah tersebut, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, dan pada saat dilakukan interogasi ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa sembunyikan dilapisan telapak sandal sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan barang tersebut diakui oleh terdakwa bahwa dirinya telah membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil dari saksi Muamar Rahman dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan jika dirinya membawa 2 (dua) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu tersebut yang nantinya akan dikonsumsi oleh terdakwa bersama Upi. Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa dibawa oleh saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita untuk melakukan pengembangan dikediaman milik saksi Muamar Rahman;

                 Bahwa kemudian pada sekira pukul 19.00 wita, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita bersama dengan terdakwa mendatangi rumah saksi Muamar Rahman yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa jika dirinya membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Muamar Rahman. Bahwa sesampainya dirumah terdakwa saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita langsung mempertemukan terdakwa dengan saksi Muamar Rahman, dan saksi Muamar Rahman mengakui jika terdakwa membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) darinya, serta saksi Muamar Rahman juga mengaku kepada saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita jika dirinya masih memiliki 4 (empat) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang belum terjual dan saksi Muamar Rahman menyimpannya di dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumahnya, kemudian saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita melakukan pemeriksaan disekitaran rumah saksi Muamar Rahman dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk troy yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang tersimpan dibagian plat nomor dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumah milik saksi Muamar Rahman, dan ditemukan pula 1 (satu) buah bungkus rokok merk troy yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang tersimpan dibagian belakang kepala mobil dum truk tersebut , serta ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) dirumah saksi Muamar Rahman, setelah itu keduanya beserta dengan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                 Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.04.25.106 tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil dan setelah dilakukan pengujian diketahui jika benar barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin (shabu) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat zat 99,57mg atau 0,09957gram;

                 Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urine Nomor : SKHU/15/IV/2025/Dokkes Res-Phwto yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Pohuwato dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. H. Arifin Abubakar, M.Kes tertanggal 08 April 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui jika terdapat tanda-tanda pemakaian narkotika pada diri terdakwa dengan hasil urine positif mengandung zat amphetamine;

                 Bahwa berdasarkan hasil tes asesmen terpadu Nomor : R/109/VI/KA/PB.06/2025/BNNK yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo dan ditandatangani oleh Kepala BNNK Boalemo Dr. Ns. Ibrahim Paneo, S.Pd., S.Kep., M.Kes tertanggal 04 Juni 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis metamfetamin (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya