Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Mar Hapsa Dama 1.Doni Akim
2.Jois Hunowu
3.PT Prudential Life Assurance
4.PT Prudential Syariah Life Assurance
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hapsa Dama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Doni Akim
2Jois Hunowu
3PT Prudential Life Assurance
4PT Prudential Syariah Life Assurance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
1.    Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
2.    Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan Penggugat terkait polis asuransi milik Penggugat, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.    Menutup atau membatalkan polis;
b.    Mengalihkan polis kepada pihak lain;
c.    Mengubah syarat dan ketentuan polis;
Sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
DALAM EKSEPSI (Apabila Para Tergugat Mengajukan Eksepsi):
3.    Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya, khususnya eksepsi mengenai kompetensi relatif, dengan pertimbangan: 
a.    Pasal 118 ayat (4) HIR membenarkan gugatan diajukan di salah satu tempat tinggal Tergugat atas pilihan Penggugat;
b.    Tergugat I dan II berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa;
c.    Prinsip access to justice dan equality of arms harus ditegakkan;
d.    Yurisprudensi Mahkamah Agung mendukung kewenangan pengadilan dalam kasus plurium litis consortium;

DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merugikan Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng (joint and several liability) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
1)    Kerugian langsung: Rp73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah);
2)    Biaya administrasi: Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
3)    Kerugian kesempatan: Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
4)    Subtotal: Rp93.300.000,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
b. Kerugian Immateriil:
5)    Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
TOTAL GANTI RUGI: Rp193.300.000,-
(seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
4.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah ganti rugi terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan ini dilaksanakan secara tunai dan sekaligus;
5.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi;
6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak