Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Mar 1.DJAFAR GUAMO, S.E.
2.Rusia Guamo
3.Roni Guamo
4.Muhamad Nawir Thamrin
1.Selvi Guamo
2.Dediyati Guamo
3.Arman Pakaya
4.Rapia Sedi
5.Bahtiyar Soga
6.Sino Kadili
7.Lian Djafar
8.Hais Utina
9.Harun Guamo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJAFAR GUAMO, S.E.
2Rusia Guamo
3Roni Guamo
4Muhamad Nawir Thamrin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLADJAFAR GUAMO, S.E.
2ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLARusia Guamo
3ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLARoni Guamo
4ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLAMuhamad Nawir Thamrin
Tergugat
NoNama
1Selvi Guamo
2Dediyati Guamo
3Arman Pakaya
4Rapia Sedi
5Bahtiyar Soga
6Sino Kadili
7Lian Djafar
8Hais Utina
9Harun Guamo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Lomuli,
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 
2.    Menyatakan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00046 seluas 7.892 M?2; (tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara         : berbatasan dengan tanah milik Panja R. Guamo  
Timur         : berbatasan dengan tanah milik Harun Guamo 
Selatan         : berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi 
Barat         : berbatasan dengan Tanah Milik Sino Kadili  
Adalah Sah milik Para Penggugat
2.    Menyatakan seluruh perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, adalah merupakan Perbuatan Melawah Hukum (PMH).; 
3.    Menyatakan segala surat-surat kepemilikan dan penguasaan tanah yang telah ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh  Para Tergugat  dan yang telah dikeluarkan dan disaksikan oleh Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
4.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi sebidang tanah seluas 7.892 M?2; milik Alm. Panja R. Guamo/Para Penggugat dengan nilai Rp. 1.380.300.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh tiga tarus ribuh rupiah) secara tanggung renteng;
5.    Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
6.    Memerintahkan Para Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, segera mengosongkan objek sengketa secara suka rela atau dibongkar dengan alat berat dengan bantuan aparat kamanan POLRI; 
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
8.    Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan; 
9.    Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ("Uitvoerbaar Bij Voorraad") meskipun timbul Verzet atau banding;

Subsidair-------------------------------------------------------------------------------
    Apabila Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain : Dalam peradilan yang baik, Mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak