Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Mar | ROMMY ALBERT REPI | Junli Lasarus Alias Juju | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Mar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/03/V/2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa JUNLI LASARUS Alias JUJU Pada hari Minggu Tanggal 11 Agustus 2024 Sekitar Pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Jalan Trans Sulawesi Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato TepatNya di Depan Rumah Saudara ILI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengandilan Negeri Marisa, Telah Melakukan Pencurian Ringan terhadap Saudari AGUSTINA TULI Alias IBU AGUS perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana terdakwa sedang menuju ke lapangan Polly yang berada di Dusun 3 (Tiga) Desa Persatuan Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato, sambil mengendari sepeda motor milik terdakwa, setelah di jalan Trans Sulawesi Desa Persatuan Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato TepatNya di Depan Rumah Saudara ILI terdakwa melihat seperti uang Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) kemudian terdakwa langsung memarkirkan motor di pinggir jalan dan terdakwa turun dari motor untuk melihat uang yang tergeletak di pinggir jalan akan tetapi bukan Uang Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) melaikan sebuah kartu ATM Bank BRI Warna Biru kemudian terdakwa mengambil Kartu ATM Bank BRI Warna Biru tersebut dan terdakwa selipkan di belakan HP terdakwa kemudia terdakwa melanjutkan pergi ke Dusun 3 ( Tiga ) Desa Persatuan Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato untuk bermain Polly Ball, sekitar Pukul 21.00 Wita terdakwa pergi ke Agen Brilin yang berada di Desa Molosifat Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato sesampai di Agen Brilin terdakwa mengeluarkan kartu ATM BANK BRI yang terdakwa dapat di pinggir jalan Trans Sulawesi Desa Persatuan Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato TepatNya di Depan Rumah Saudara ILI yang terdakwa simpang di belakan Hp terdakwa kemudian terdakwa memberikan KARTU ATM BANK BRI tersebut sambil mengatakan kepada pemilik Agen Brilink tersebut “KA LISNA BA CEK SALDO” lalu Saudari LISNA menjawab “DP SANDI” lalu Terdakwa menjawab “SATU SAMPAI ENAM” kemudian Saudari LISNA menjawab “ADA SALDO INI SATU JUTU SERATUS” kemudian terdakwa menjawab “IYA KA LISNA MO TARIK SERATUS MO POTONG DI DALAM” setelah terdakwa Transaksi atau penarikan Uang di Agen Brilink milik Saudari LISNA, terdakwa langsung pulang ke rumah Oma terdakwa, kemudian sekitar Pukul 21.25 Wita terdakwa pergi mencari teman untuk menemani terdakwa ke ATM BRI di Kec. Popayato untuk menarik Uang yang di dalam Kartu ATM Bank BRI Warna Biru yang terdakwa temukan di pinggir Jalan Trans Sulawesi Desa Persatuan Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato TepatNya di Depan Rumah Saudara ILI, kemudian terdakwa melihat Saudara UGA yang sedang bermain kartu UNO, lalu Ke Halaman 2. - - - - - (2) terdakwa memanggil Saudara UGA dan mengatakan “ UGA TEMAN AKAN KE POPAYATO BA TARIK DOI ” kemudian Saudara UGA menjawab “IYO” kemudian terdakwa menjawab “UGA PAKE NGANA PE MOTOR JO” lalu Saudara UGA menjawab “SO TIDAK MO BAKU CUKUP BENSIN ITU” kemudian terdakwa menjawab “NANTI SAYA ISI AKAN” kemudian Saudara UGA menjawab “KALAU BEGITU INTA JO SO MO PIGI” kemudian terdakwa membonceng Saudara UGA menuju ke ATM yang berada di Kec. Popayato, sesampai di ATM BRI di Kec. Popayato TepatNya di depan pasar Popayato terdakwa langsung turung dari motor dan terdakwa masuk ke ATM BRI yang berada di depan pasar Popayato akan tetapi ATM tersebut tidak bisa di gunakan lalu terdakwa keluar dari ATM dan mengatakan kepada saudara UGA “TIDAK BOLEH ATM DI SINI TERUS JO” kemudian terdakwa dengan Saudara UGA terus ke ATM BANK SULUTGO, sesampai di Depan ATM SULUTGO saya langsung masuk ke ATM SULUTGO akan tetapi ATM SULUTGO tidak bisa digunakan juga, lalu terdakwa keluar dari ATM SULUTGO menghampiri Saudara UGA yang duduk di atas motor di depan ATM SULUTGO, kemudian terdakwa mengatakan ke Saudara UGA untuk terus ke ATM BANK BRI yang berada di Pertamina Popayato setelah terdakwa sampai di ATM BRI yang berada di Pertamina terdakwa melihat banyak orang yang mengantri di depan ATM BRI yang berada di Pertamina, Kemudian terdakwa dengan Saudara UGA lanjut ke ATM BRI yang berada di BANK BRI TAPAL BATAS tidak jauh dari pertamina Popayato, sesampai di ATM BRI yang berada di BANK BRI TAPAL BATAS di Kec. Popayato terdakwa dengan Saudara UGA masuk ke ATM BRI kemudian terdakwa lansung memasukan Kartu ATM BRI ke mesin ATM BRI dan melakukan pengecekan Saldo, setelah terdakwa cek Saldo terdakwa menarik uang di ATM BRI sejumlah Rp.900.000 ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) dengan picahan Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) kemudian terdakwa menarik lagi uang di mesin ATM BRI sejumlah Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) setelah terdakwa menarik uang di ATM BRI dengan jumlah keseluruhan Rp.950.000 ( Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan Picahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) 9 (Sembilan) Lembar dan picahan Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) 1 (Satu) Lembar, kemudian terdakwa memberikan Struk penarikan kepada Saudara UGA kemudian terdakwa dan Saudara UGA keluar dari ATM BRI dan langsung pulang ke Pustu yang berada di Desa Persatuan Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato. Dan Pada Hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 Sekitar Pukul 07.21 Wita, terdakwa mengambil uang lagi di Mesin ATM BRI yang berada di BANK BRI TAPAL BATAS mengunakan kartu ATM Bank BRI yang terdakwa dapat di pinggir Jalan Trans Sulawesi Desa Persatuan Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato TepatNya di Depan Rumah Saudara ILI sejumlah Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk membelikan bensin motor terdakwa kemudian terdakwa menuju ke tempat kerja terdakwa untuk bekerja sebagai Mekanik di Pabrik PT. BIOMASA JAYA ABADI (PT.BJA).-------------------------------------
-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saudari AGUSTINA TULI Alias IBU AGUS mengalami Kerugian Sebesar Rp.1.110.000 (Satu Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah)-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa JUNLI LASARUS Alias JUJU sebagaimana di atur dan diancam dalam pidana Pasal 364 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : Pasal ini menyatakan bahwa pencurian ringan adalah pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang yang nilainya tidak lebih dari Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Ancaman pidana untuk pencurian ringan adalah penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |