Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Mar 1.LULU MARLUKI. SH
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4.FANDY AHMAD. SH
5.ATIEKAH ACHMAD.SH
6.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
7.ADITIYA WIBOWO, SH
1.AIB TANE Alias AIB
2.ISMAIL DAUD Alias ISAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 160/P.5.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4FANDY AHMAD. SH
5ATIEKAH ACHMAD.SH
6FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
7ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIB TANE Alias AIB[Penahanan]
2ISMAIL DAUD Alias ISAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                 Bahwa TERDAKWA I AIB TANE Alias AIB bersama dengan TERDAKWA II Ismail Daud Alias ISAK pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak - tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara Barangsiapa melakukan Pencurian Ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

                 Bahwa di hari yang sama pada tanggal yang sama sekitar siang hari anggota Resmob dan Intelmob mendapatkan laporan adanya pencurian berupa 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi Rahman Husa Alias Jeni yang dicuri oleh para Terdakwa, selanjutnya Anggota Resmob dan Intelmob langsung mengamankan para Terdakwa dan Terdakwa Aib Tane Alias Tane diminta untuk menunjukkan rumah milik Saksi Irfan Hinelo Alias Wada, selajutnya Anggota Resmob dan Intelmob juga mengamankan Saksi Irfan Hinelo Alias Wada dan 1 (satu) ekor sapi betina yang dibeli dari Terdakwa Aib Tane Alias Aib untuk selanjutnya dibawa dan diamankan di posko Resmob yang beralamat di Desa Marisa Utara dan selanjutnya diserahkan ke Polres Kabupaten Pohuwato.

                 Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Terdakwa Aib Tane Alias Aib awalnya mengajak Saksi Abdullatif Tane untuk mencuri sapi namun Saksi Abdullatif Tane mengatakan bahwa dirinya sedang sakit sehingga tidak mau diajak untuk mencuri sehingga Terdakwa Aib Tane Alias Aib kemudian mengajak Terdakwa Ismail Daud Alias Isak untuk mencuri sapi namun tidak berhasil karena tidak ada sapi yang bisa dicuri, selanjutnya pada tanggal 25 November 2023 Terdakwa Aib Tane kembali mengajak Terdakwa Ismail Daud Alias Isak untuk mencuri sapi kemudian keduanya pergi berkeliling mencari sapi di pinggir jalan, kemudian Terdakwa Aib Tane Alias Aib melihat ada sapi betina yang merupakan milik Saksi Rahman Husa Alias Jeni diikat di sawah pinggir jalan desa Duhiadaa Kecamatan Duihadaa Kabupaten Pohuwato dan berkata kepada Terdakwa Ismail Daud Alias Isak untuk mengambil sapi betina tersebut dan Terdakwa Ismail Daud Alias Isak menyetujui untuk mengambil sapi tersebut tetapi nanti akan diambil saat waktu subuh dimana tidak ada orang dan sementara akan istirahat dirumah Sdri. Ta Nou di Desa Taluduyunu sambil menunggu subuh.                

                 Kemudian pada sekitar pukul 03.00 wita para Terdakwa pergi menuju desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato menggunakan motor, selanjutnya Terdakwa Aib Tane Alias Aib mengatakan kepada Terdakwa Ismail Daud Alias Isak untuk membuka tali sapi dan menarik sapi tersebut dan dibawa ke stadion di Desa Teratai Kecamatan Marisa kemudian Terdakwa Aib Tane Alias Aib pergi menggunakan motornya menuju ke stadion di Desa Teratai Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, selanjutnya pada saat Terdakwa Ismail Daud Alias Isak sedang menggiring sapi tersebut menuju stadion di Desa Teratai Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dijalan sempat bertemu dengan Saksi Siti Husin Husa yang bertanya bahwa Terdakwa Ismail Daud Alias Isak menggiring sapi milik siapa dan dijawab oleh Terdakwa Ismail Daud Alias Isak kalau sapi itu milik temannya selanjutnya Terdakwa Ismail Daud Alias Isak kembali menggiring sapi tersebut dan setelah sampai di stadion sapi tersebut diikat disana dan Terdakwa Ismail Daud Alias Isak diantar pulang kerumahnya di Desa Padengo oleh Terdakwa Aib Tane Alias Aib yang selanjutnya langsung pergi untuk pulang kerumahnya yang ada di Desa Buti Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo.

                 Bahwa saat dijalan Terdakwa Aib Tane Alias Aib bertemu dengan Saksi Irfan Hinelo Alias Wada yang menanyakan apakah ada sapi yang akan dijual dan dikatakan oleh Terdakwa Aib Tane ada 1 ekor sapi, selanjutnya Saksi Irfan Hinelo Alias Wada mengatakan akan menjemput sapi tersebut sehingga keduanya pergi ke Marisa bersama menggunakan mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM-8412-E, dan setibanya di stadion sapi tersebut pada sekitar pukul 09.00 terjadi tawar menawar diatara Terdakwa Aib Tane dengan Saksi Irfan Hinelo Alias Wada sehingga terjadi kesepakatan bahwa sapi tersebut akan dibeli seharga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai oleh Saksi Irfan Hinelo, selanjutnya sapi tersebut dinaikkan ke mobil Suzuki Carry warna putih milik Saksi Irfan Hinelo. Selanjutnya terhadap uang hasil penjualan sapi sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa Aib Tane Alias Aib gunakan untuk minum di café dan hanya tersisa sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

                 Bahwa terhadap perbuatan para Terdakwa yang mengambil 1 (satu) ekor sapi milik saksi Rahman Husa Alias Jeni dengan tanpa izin mengakibatkan saksi Rahman Husa Alias Jeni mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya