Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Mar | 1.Naumin Kone 2.Sri Wistina Kone 3.Selfi Kone 4.Febri N. Kone |
1.Sadrin Kone 2.Sadrun Kone 3.Asrin Kone 4.Rahmin Kone 5.Wisna M. Kone 6.Nisma Kone 7.Isram M. Kone 8.Akram Kone 9.Harun Kone |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2024/PN Mar | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV untuk seluruhnya; 2.Menetapkan 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV yang sah; 3.Menyatakan penguasaan, pengelolahan dan penggarapan secara sepihak 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk meninggalkan atau keluar dari 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV karena Bertentangan Dengan Hukum; 5.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk mengembalikan hak atas 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV; 6.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk tidak memasuki dan atau melakukan kegiatan pekerjaan penggarapan dan pengelolahan emas di 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) Milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV; 7.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali ( PK ); 8.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV sebesar Rp. 3.625.000.000,- ( Tiga Miliyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : A.KERUGIAN MATERIL A.1.Jumlah Kerugian PARA PENGGUGAT yang disebabkan atas perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT selama 20 ( Dua Puluh ) bulan berjalan selama mengelola dan menguasai dengan membuka tambang emas di 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) milik PARA PENGGUGAT: 20 Bulan x Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) Setiap Bulannya A.2.Jumlah Kelapa yang di tebang Oleh PARA TERGUGAT selama 20 ( Dua Puluh ) bulan berjalan mengelola dan menguasai dengan membuka tambang emas di 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) milik PARA PENGGUGAT: 50 Pohon x Rp.2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Setiap Pohonnya A.3.Total Kerugian Materil B.KERUGIAN IMATERIL Bahwa selain mengalami kerugian materil tersebut diatas PARA PENGGUGAT juga menderita kerugian imateril ( Moril ) karena adanya intimidasi dan tindakan premanisme yang menjurus kepada pengancaman yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT. Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah ). C.TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL ( MORIL ) Bahwa Total Kerugian secara materil maupun imateril ( Moril ) adalah Rp. 3.625.000.000,- ( Tiga Miliyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) Yang Harus Dibayarkan Oleh PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT; 9.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) setiap hari kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 10.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. V.SUBSIDER Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT memohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |