Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H |
Yoni Abdjul Alias Oni Alias Leoni | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2025/PN Mar | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1974/P.5.14/Eku.2/09/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Pertama ---------Bahwa terdakwa Yoni Abdjul alias Oni alias Leoni pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di cafe dua susun yang berada di Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 00.40 wita saksi Jeane Miranti Mustafa sedang berada didalam cafe miliknya, yakni cafe dua susun yang berada di Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. Kemudian datang terdakwa bersama dengan saksi Anggreine Edny Runtunuwu dan saksi Abdul Hamid Toliu dengan mengendarai sepeda motor di cafe tersebut dan hendak memesan minuman beralkohol, kemudian saksi Jeane Miranti Mustafa mengarahkan terdakwa untuk langsung memesan minuman di kasir, dan pada akhirnya terdakwa bersama dengan saksi Anggreine Edny Runtunuwu dan saksi Abdul Hamid Toliu memesan minuman 2 (dua) botol draf beer dan berkaraoke di cafe tersebut. Bahwa kemudian sekira pukul 01.15 wita saksi Jeane Miranti Mustafa beranjak dari tempatnya dan pindah duduk diluar cafe bersama dengan saksi Rahmad Haku dan saksi Adrianto Djojo serta beberapa orang lainnya. Bahwa tidak berselang lama kemudian datang korban Yusna Aminulla dengan mengendarai sepeda motornya dan singgah di cafe tersebut. Kemudian korban Yusna Aminulla memarkirkan motornya dan berjalan menghampiri saksi Jeane Miranti Mustafa lalu menyapanya dengan mengatakan “bos ica ini sombong suff” dan keduanya kemudian berbincang-bincang didepan cafe; Bahwa kemudian terdakwa yang masih berada didalam cafe melihat korban Yusna Aminullah sedang berdiri didepan cafe, dan terdakwa yang merasa dirinya mengenal dengan korban Yusna Aminullah hendak menegurnya, namun korban Yusna Aminullah hanya melihat terdakwa dengan cara yang sinis sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk menegur korban Yusna Aminullah. Bahwa terdakwa yang sudah sakit hati atas pandangan korban Yusna Aminullah tersebut lantas keluar dari cafe dan menghidupkan sepeda motornya yang terparkir didepan cafe dan pergi menuju kearah Puskesmas Marisa dan singgah disalah satu warung yang berada disekitar lingkungan Puskesmas Maris. Sesampainya disalah satu warung tersebut lalu terdakwa membeli bahan bakar jenis petralite sebanyak 1 (satu) botol full yang terisi didalam botol air minum kemasan merk aqua dengan ukuran 1,5liter dan kemudian terdakwa kembali menuju cafe dua susun. Bahwa sebelum sampai di cafe dua susun, terdakwa melihat botol plastik air kemasan merk aqua dalam keadaan kosong yang berada dipinggir jalan lalu terdakwa mengambilnya dan membagi bahan bakar jenis petralite yang dibelinya kedalam 2 (dua) botol plastik yang berbeda dan kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) botol plastik yang sudah terisi bahan bakar jenis petralite kedalam bagasi motor miliknya, dan 1 (satu) botol plastik lainnya terdakwa pegang dan terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju cafe dua susun, dan sesampainya di cafe tersebut terdakwa kembali masuk kedalam cafe dan kembali bergabung dengan saksi Anggreine Edny Runtunuwu dan saksi Abdul Hamid Toliu; Bahwa korban Yusna Aminulla pada saat itu masih berbincang dengan saksi Jeane Miranti Mustafa didepan cafe dan tidak berselang lama kemudian korban Yusna Aminulla izin berpamitan pulang dengan saksi Jeane Miranti Mustafa, namun sebelum pulang korban Yusna Aminulla sempat memanggil Lani yang pada saat itu Lani berada dilantai 2 (dua) cafe tersebut akan tetapi Lani tidak merespon panggilan korban Yusna Aminulla. Bahwa setelah itu korban Yusna Aminulla hendak pulang dan sudah berada diatas motornya, lalu tiba-tiba datang terdakwa yang keluar dari dalam cafe sambil membawa 1 (satu) botol plastik air kemasan merk aqua yang berisi cairan bahan bakar jenis petralite dan langsung menyiramkannya kearah tubuh korban Yusna Aminulla, dan mengetahui hal tersebut korban Yusna Aminulla lantas turun dari sepeda motornya. Bahwa setelah itu terdakwa langsung menyalakan korek api gas dan api yang muncul dari korek tersebut langsung menyambar kearah korban Yusna Aminulla, dan setelah melihat api yang menyambar tubuh korban Yusna Aminulla terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut; Bahwa mengetahui ada api yang menyala ditubuhnya kemudian korban Yusna Aminulla berlari kedalam cafe dengan maksud mencari air dikamar mandi yang berada didalam cafe tersebut sambil berteriak meminta tolong, yang mana pada saat korban Yusna Aminulla berlari kedalam cafe dirinya sempat menabrak saksi Jeane Miranti Mustafa yang kemudian memicu reaksi saksi Jeane Miranti Mustafa untuk menyelamatkan anaknya yang masih berusia 9 (sembilan) tahun yang berada dilingkungan cafe tersebut, karena dikhawatirkan api yang menyala ditubuh korban Yusna Aminulla akan merambat ke bangunan cafe tersebut. Bahwa saksi Rahmad Haku yang mendengar teriakan korban Yusna Aminulla lantas menyusulnya kekamar mandi, dan sesampainya dikamar mandi saksi Rahmad Haku melihat api yang sudah menyala besar dibagian rambut dan pakaian yang dikenakan korban Yusna Aminulla pada saat itu sehingga saksi Rahmad Haku langsung mengambil air dan memadamkan api yang menyala ditubuh korban Yusna Aminulla dan pada akhirnya api tersebut berhasil padam, namun korban Yusna Aminulla merasa kesakitan. Bahwa kemudian saksi Andrianto Djojo yang masih berada dilingkungan cafe dua susun melihat korban Yusna Aminulla keluar dari dalam cafe dengan kondisi tangan korban Yusna Aminulla yang sudah melepuh dan mengelupas, dan korban Yusna Aminulla meminta untuk diantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------
Atau
Kedua --------- Bahwa terdakwa Yoni Abdjul alias Oni alias Leoni pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di cafe dua susun yang berada di Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 00.40 wita saksi Jeane Miranti Mustafa sedang berada didalam cafe miliknya, yakni cafe dua susun yang berada di Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. Kemudian datang terdakwa bersama dengan saksi Anggreine Edny Runtunuwu dan saksi Abdul Hamid Toliu dengan mengendarai sepeda motor di cafe tersebut dan hendak memesan minuman beralkohol, kemudian saksi Jeane Miranti Mustafa mengarahkan terdakwa untuk langsung memesan minuman di kasir, dan pada akhirnya terdakwa bersama dengan saksi Anggreine Edny Runtunuwu dan saksi Abdul Hamid Toliu memesan minuman 2 (dua) botol draf beer dan berkaraoke di cafe tersebut. Bahwa kemudian sekira pukul 01.15 wita saksi Jeane Miranti Mustafa beranjak dari tempatnya dan pindah duduk diluar cafe bersama dengan saksi Rahmad Haku dan saksi Adrianto Djojo serta beberapa orang lainnya. Bahwa tidak berselang lama kemudian datang korban Yusna Aminulla dengan mengendarai sepeda motornya dan singgah di cafe tersebut. Kemudian korban Yusna Aminulla memarkirkan motornya dan berjalan menghampiri saksi Jeane Miranti Mustafa lalu menyapanya dengan mengatakan “bos ica ini sombong suff” dan keduanya kemudian berbincang-bincang didepan cafe; Bahwa kemudian terdakwa yang masih berada didalam cafe melihat korban Yusna Aminullah sedang berdiri didepan cafe, dan terdakwa yang merasa dirinya mengenal dengan korban Yusna Aminullah hendak menegurnya, namun korban Yusna Aminullah hanya melihat terdakwa dengan cara yang sinis sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk menegur korban Yusna Aminullah. Bahwa terdakwa yang sudah sakit hati atas pandangan korban Yusna Aminullah tersebut lantas keluar dari cafe dan menghidupkan sepeda motornya yang terparkir didepan cafe dan pergi menuju kearah Puskesmas Marisa dan singgah disalah satu warung yang berada disekitar lingkungan Puskesmas Maris. Sesampainya disalah satu warung tersebut lalu terdakwa membeli bahan bakar jenis petralite sebanyak 1 (satu) botol full yang terisi didalam botol air minum kemasan merk aqua dengan ukuran 1,5liter dan kemudian terdakwa kembali menuju cafe dua susun. Bahwa sebelum sampai di cafe dua susun, terdakwa melihat botol plastik air kemasan merk aqua dalam keadaan kosong yang berada dipinggir jalan lalu terdakwa mengambilnya dan membagi bahan bakar jenis petralite yang dibelinya kedalam 2 (dua) botol plastik yang berbeda dan kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) botol plastik yang sudah terisi bahan bakar jenis petralite kedalam bagasi motor miliknya, dan 1 (satu) botol plastik lainnya terdakwa pegang dan terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju cafe dua susun, dan sesampainya di cafe tersebut terdakwa kembali masuk kedalam cafe dan kembali bergabung dengan saksi Anggreine Edny Runtunuwu dan saksi Abdul Hamid Toliu; Bahwa korban Yusna Aminulla pada saat itu masih berbincang dengan saksi Jeane Miranti Mustafa didepan cafe dan tidak berselang lama kemudian korban Yusna Aminulla izin berpamitan pulang dengan saksi Jeane Miranti Mustafa, namun sebelum pulang korban Yusna Aminulla sempat memanggil Lani yang pada saat itu Lani berada dilantai 2 (dua) cafe tersebut akan tetapi Lani tidak merespon panggilan korban Yusna Aminulla. Bahwa setelah itu korban Yusna Aminulla hendak pulang dan sudah berada diatas motornya, lalu tiba-tiba datang terdakwa yang keluar dari dalam cafe sambil membawa 1 (satu) botol plastik air kemasan merk aqua yang berisi cairan bahan bakar jenis petralite dan langsung menyiramkannya kearah tubuh korban Yusna Aminulla, dan mengetahui hal tersebut korban Yusna Aminulla lantas turun dari sepeda motornya. Bahwa setelah itu terdakwa langsung menyalakan korek api gas dan api yang muncul dari korek tersebut langsung menyambar kearah korban Yusna Aminulla, dan setelah melihat api yang menyambar tubuh korban Yusna Aminulla terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut; Bahwa mengetahui ada api yang menyala ditubuhnya kemudian korban Yusna Aminulla berlari kedalam cafe dengan maksud mencari air dikamar mandi yang berada didalam cafe tersebut sambil berteriak meminta tolong, yang mana pada saat korban Yusna Aminulla berlari kedalam cafe dirinya sempat menabrak saksi Jeane Miranti Mustafa yang kemudian memicu reaksi saksi Jeane Miranti Mustafa untuk menyelamatkan anaknya yang masih berusia 9 (sembilan) tahun yang berada dilingkungan cafe tersebut, karena dikhawatirkan api yang menyala ditubuh korban Yusna Aminulla akan merambat ke bangunan cafe tersebut. Bahwa saksi Rahmad Haku yang mendengar teriakan korban Yusna Aminulla lantas menyusulnya kekamar mandi, dan sesampainya dikamar mandi saksi Rahmad Haku melihat api yang sudah menyala besar dibagian rambut dan pakaian yang dikenakan korban Yusna Aminulla pada saat itu sehingga saksi Rahmad Haku langsung mengambil air dan memadamkan api yang menyala ditubuh korban Yusna Aminulla dan pada akhirnya api tersebut berhasil padam, namun korban Yusna Aminulla merasa kesakitan. Bahwa kemudian saksi Andrianto Djojo yang masih berada dilingkungan cafe dua susun melihat korban Yusna Aminulla keluar dari dalam cafe dengan kondisi tangan korban Yusna Aminulla yang sudah melepuh dan mengelupas, dan korban Yusna Aminulla meminta untuk diantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis; Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor : 045.2/VER/RSUD-BP/34/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua tanggal 19 April 2025, dokter pemeriksa yakni dr. Siti Nurbina telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Yusna Aminulla dan berdasarkan pemeriksaan tersebut ditemukan tampak penghitaman kulit dan pengelupasan kulit ari-ari pada daerah leher melingkar hingga belakang seluas sembilan persen; Tampak pengelupasan kulit ari-ari pada daerah perut bagian bawah dengan dasar kulit warna putih seluas sembilan persen; Tampak pengelupasan kulit ari-ari pada daerah perut bagian bawah dengan dsar kulit warna putih pada daerah lengan sebelah kiri seluas sembilan persen; Tampak penghitaman kulit dan pengelupasan kulit ari-ari dengan dasar kulit warna putih pada lengan sebelah kanan seluas sembilan persen; Tampak penghitaman dan pengelupasan kulit ari-ari pada kaki sebelah kiri bagian samping dengan dasar kulit warna putih seluas sembilan persen.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |