Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Mar YULIATI 1.JOHAN DAMA
2.WELLY MANOPO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TITIP SUROSO IMAM REJOYULIATI
Tergugat
NoNama
1JOHAN DAMA
2WELLY MANOPO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pohuwato
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli antara Alm. SUKADI/KADI dengan Tergugat II WELLY MANOPO Tanggal 11 April tahun 2001 dan SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN WARISAN terhadap tanah yang Terletak (Dahulu) di Desa Manunggal Karya Kecamatan Marisa,Kab Dati II Gorontalo, Sulawesi Utara, (Sekarang) Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Dengan Luas 10.000 M2. dengan sertifikat hak milik atas Nama JOHAN DAMA  No 250 tahun 1990 adalah Sah dan berkekuatan Hukum  
3.    Menyatakan tanah seluas 10.000 M2 dengan sertifikat Hak Milik atas nama JOHAN DAMA No.250 Tahun 1990 yang terletak  (Dahulu) di Desa Manunggal Karya Kecamatan Marisa,Kab Dati II Gorontalo,  (Sekarang) Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato dengan Batas –batas sebagai Berikut :
•    Dahulu
-    Sebelah Utara 100 M Berbatasan dengan Jalan
-    Sebelah Timur 100 M berbatasan dengan Hamsyah Hamalaya
-    Sebelah selatan 100 M berbatasan dengan Zaini Dunggio
-    Sebelah Barat 100 M berbatasan dengan Akuba Salama
•    Sekarang
-    Sebelah Utara 100 M Berbatasan dengan JALAN
-    Sebelah Timur 100 M berbatasan dengan TUMARJI/SUWARTI
-    Sebelah selatan 100 M berbatasan dengan JAEDI/TIMBUL/SUNGAI KECIL
-    Sebelah Barat 100 M berbatasan dengan SUROTO/MANGIN
Adalah Sah Milik Penggugat.
4.    Menyatakan Penggugat Berhak Melakukan Peralihan Hak atau Balik nama sertifikat hak Milik No.250 Tahun 1990 yang semula atas Nama JOHAN DAMA menjadi YULIATI
5.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak atau Balik Nama Sertifikat Hak Milik No.250 Tahun 1990 yang semula atas Nama JOHAN DAMA menjadi YULIATI
6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap isi Putusan  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak