Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H.
Jefri D. Komendangi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1933/P.5.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jefri D. Komendangi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa ia terdakwa Jefri D. Komendangi, bersama dengan saksi I Kadek Verdi Yanto, Saksi Abd. Muttalib Alias Talib dan saksi Sultan Sahi Alias Uman (berkas terpisah dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 76/Pid.Sus/2024/PN.Mar tanggal 07 November 2024 dan Nomor 76/Pid.Sus/ 2024/PN.Mar tanggal 07 November 2024) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 21.45 Wita Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di pos pebatasan Gorontalo Sulawesi Tengah Desa Molosipat Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----      

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 11.00 Wita, awalnya  terdakwa Jefri D. Komendangi sedang berada di rumah, kemudian terdakwa di hubungi oleh Saksi I Kadek Verdi Yanto dan mengajak Terdakwa untuk berpatungan membeli narkotika jenis shabu dan memakai narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama, namun terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak memiliki uang dan setelah itu telepon di matikan.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 15.56 Wita, terdakwa baru bangun tidur terdakwa melihat Saksi I Kadek Verdi Yanto menghubungi kembali terdakwa melalui whatsaap  dan menanyakan “dimana?” dan terdakwa membalasnya “di rumah baru bangun tidur” lalu Saksi I Kadek Verdi Yanto menanyakan “sedang apa” dan terdakwa menjawab “kita baru bangun tidur, bagaimana jadi thalib kamari?” dan Saksi I Kadek Verdi Yanto, mengatakan “tidak tau dengan dia ini”, kemudian terdakwa mengatakan ”sudah berapa uang terkumpul semua” dan Saksi I Kadek Verdi Yanto menjawab “sudah banyak, tinggal kamu saja berapa mau patungan” lalu terdakwa mengatakan yang artinya ”masalahnya mau patungan berapa lagi, yang ada hanya uang pulsa sama saya” dan Saksi I Kadek Verdi Yanto mengatakan “so kita kirim uang pa dia, itu uang empat ratus, baru dia blm muncul sampe skarang, dari tengah hari tadi kita kirim itu uang, baru tidak ba aktif dia ini, co ngana telpon dulu dimana dia ini” yang artinya saya sudah kirim uang sama Thalib, uang itu Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), terus dia belum muncul sampai sekarang dan HP nya sudah tidak aktif, coba kamu Telphone sama Thalib” dan terdakwa mengatakan “iya nanti mo coba telpon”, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Abd. Muttalib Alias Talib namun tidak di angkat,  setelah itu sekitar jam sekitar jam 19.49 Wita saksi I Kadek Verdi Yanto menelpon dan menanyakan talib sudah ada sama kamu atau belum? dan terdakwa menjawab “tidak tahu soalnya saya ini ada di rumah dan saksi I Kadek Verdi Yanto menyuruh  untuk menghubungi lagi Saksi Abd. Muttalib Alias Talib dan terdakwa mengatakan “saya ada telpon tadi cuma dia tidak angkat, nanti mau coba telpon ulang”, kemudian telpon di matikan. Setelah itu terdakwa mencoba menelpon Saksi Abd. Muttalib Alias Talib lagi namun nomornya sudah tidak aktif, kemudan terdakwa langsung keluar dari rumah untuk nongkrong dan sampai  larut  malam  belum juga ada kabar dari Saksi Abd. Muttalib Alias Talib dan sekitar jam 21.45 Wita pada saat terdakwa sedang di jalan kaki yang jaraknya belum terlalu jauh dari rumah terdakwa, tiba-tiba ada seorang yang mengendarai mobil memanggil terdakwa kemudian terdakwa menghampirinya, kemudian terdakwa langsung di tanya ”Ngana Jefri” lalu terdakwa menjawab iya, kemudian terdakwa langsung di bawa masuk ke dalam mobil, pada saat sudah di dalam mobil terdakwa melihat Saksi Abd. Muttalib Alias Talib sudah di amankan terlebih dahulu di pos pebatasan Gorontalo Sulawesi Tengah Desa Molosipat Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato dari situ terdakwa jika mereka adalah oleh Anggota Sat Narkoba Polres Pohuwato. Setelah itu terdakwa, saksi Abd. Muttalib Alias Talib bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pohuwato menuju ke rumahnya saksi Sultan Sahi Alias Uman dan saksi I Kadek Verdi Yanto  untuk mengamankan mereka, kemudian Terdakwa, saksi I Kadek Verdi Yanto, Saksi Abd. Muttalib Alias Talib dan saks Sultan Sahi Alias Uman beserta dengan barang bukti di bawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada petugas atau apparat penegak hukum mengenai orang yang sering menggunakan atau bertransaksi narkotika, padahal terdakwa mengetahui jika perbuatan tersebut melanggar hukum.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.24.0034 tertanggal 06 Mei 2024 telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti diduga Shabu dengan berat 0,16011 gram dan terhadap barang bukti tersebut positif Metamfetamin. Bahwa senyawa yang terkandung dalam barang bukti tersebut terdaftar sebagai narkotika golongan I sebagaimana termaktub Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

 

 

 

 

Atau

 

Kedua

------------ Bahwa ia terdakwa Jefri D. Komendangi bersama dengan saksi I Kadek Verdi Yanto, Saksi Abd. Muttalib Alias Talib dan saksi Sultan Sahi Alias Uman (berkas terpisah dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 76/Pid.Sus/2024/PN.Mar tanggal 07 November 2024 dan Nomor 76/Pid.Sus/ 2024/PN.Mar tanggal 07 November 2024) pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dan  pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 21.45 Wita ATAU setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret s/d Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pos pebatasan Gorontalo Sulawesi Tengah Desa Molosipat Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan secara berturut-turut,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 13.45 Wita Saksi Dicky R. Daud mendapat informasi mengenai ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Kecamatan Moutong menuju ke Kabupaten Pohuwato. Selanjutnya Saksi Dicky R. Daud bersama anggota tim Sat Resnarkoba Polres Pohuwato yang saat itu masih dalam perjalanan menuju Kecamatan Popayato Barat, sekitar pukul 14.00 Wita Saksi Dicky R daud menghubungi Saksi Usman Arsyat yang merupakan angora kepolisian pada Unit Reskrim Polsek Popayato Barat dan memberitahukan mengenai informasi tersebut dan meminta bantuan untuk menghentikan kendaraan berdasarkan ciri-ciri informasi yang didapatkan.
  • Selanjutnya pada pukul 14.30 Wita Saksi Dicky R. Daud dihubungi oleh Saksi Usman Arsyad yang memberitahukan bahwa telah berhasil mengamankan saksi Abd. Muttalib Alias Talib dan pada saat diamankan dan diperiksa ditempat ditemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu pada saku celana depan sebelah kiri yang dipakai oleh saksi Abd. Muttalib Alias Talib. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita tim Sat Resnarkoba Polres Pohuwato yang terdiri dari Saksi Dicky R. Daud, Saksi Asdar Efendy tiba di di pos Perbatasan Kecamatan Popayato Barat dan melakukan interogasi terhadap saksi Abd. Muttalib Alias Talib. Kemudian hasil dari interogasi yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Pohuwato adalah saksi Abd. Muttalib Alias Talib mengakui terhadap barang yang ditemukan merupakan narkotika jenis shabu milik teman-temannya yang bernama Saksi Kadek Verdi Yanto dan Saksi Sultan Sahi Aliasn Uman (keduanya merupakan Terdakwa dalam perkara lain) dan saksi Abd. Muttalib Alias Talib akan mengantarkannya ke alamat yang ada di Kecamatan Lemito dan saksi Abd. Muttalib Alias Talib juga menerangkan bahwa terhadap pembelian narkotika jenis shabu yang saksi Abd. Muttalib Alias Talib lakukan atas permintaan dari Saksi Kadek Verdi Yanto dan Saksi Sultan Sahi Alias Uman (keduanya merupakan Terdakwa dalam perkara lain) diketahui juga oleh Terdakwa Jefri D. Komendangi, selanjutnya pada sekitar pukul 21.45 Wita tim Sat Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan pengembangan dan mengamankan Terdakwa Jefri D. Komendangi di rumahnya yang berada di Desa Lemito Kecamatan Lemito sedangkan pada sekitar pukul 22.00 Wita Saksi Sultan Sahi Alias Uman dan Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi diamankan dirumah Saksi Sultan Sahi Alias Uman di Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita saksi Abd. Muttalib Alias Talib dihubungi oleh Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi yang menanyakan apakah dirinya ingin membeli narkotika jenis shabu namun saksi Abd. Muttalib Alias Talib menjawab bahwa dirinya tidak memiliki uang, kemudian Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi mengatakan akan mengirimkan uang guna membeli narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi Abd. Muttalib Alias Talib dihubungi lagi oleh Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi yang memberitahukan bahwa sudah mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun Dana milik saksi Abd. Muttalib Alias Talib dan akan mengirimkan lagi sejumlah uang nanti, kemudian sekitar 20 menit kemudian saksi Abd. Muttalib Alias Talib dihubungi melalui chat di aplikasi Whatsapp miliknya yang memberitahu bahwa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah dikirim ke akun Dana miliknya sehingga total uang yang dikirimkan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) guna membeli narkotika jenis shabu. Kemudian saksi Abd. Muttalib Alias Talib pergi ke Desa Moutong Timur dirumah Tante OL dan bertemu anak buah dari Tante OL dan mengatakan mau membeli narktoika jenis shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun dijawab oleh anak buah Tante OL bahwa hanya ada narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) dan anak buah dari Tante OL tersebut menanyakan mau cash atau transfer dan dijawab oleh saksi Abd. Muttalib Alias Talib secara transfer dan setelah mendapatkan nomor rekening dari anak buah Tante OL tersebut saksi Abd. Muttalib Alias Talib langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA setelah itu saksi Abd. Muttalib Alias Talib menerima 1 (satu) sachet plastic klip berisi narkotika jenis shabu dan oleh saksi Abd. Muttalib Alias Talib langsung disimpan di kantong celana sebelah kiri depan yang dikenakan oleh saksi Abd. Muttalib Alias Talib. Kemudian saksi Abd. Muttalib Alias Talib pergi menuju rumah Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi dan Saksi Sultan Sahli Alias Uman di Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, namun pada perjalanannya saksi Abd. Muttalib Alias Talib ditangkap dan diamankan di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato oleh anggota kepolisian Polsek Popayato Barat dan diserahkan untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Pohuwato dan pada saat dimintai keterangan saksi Abd. Muttalib Alias Talib sudah beberapa kali diminta untuk membeli narkotika jenis shabu oleh Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi dan Saksi Sultan Sahli Alias Uman, saksi Abd. Muttalib Alias Talib mengakui uang untuk membeli narkotika jenis shabu pada tanggal 01 Mei 2024 adalah hasil patungan dari Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi dan Saksi Sultan Sahli Alias Uman
  • Bahwa saksi Abd. Muttalib Alias Talib dalam perbuatannya membeli narkotika jenis shabu tidak pernah ikut mengumpulkan uang, namun dirinya yang selalu pergi ke Kecamatan Moutong untuk membeli narkotika jenis shabu dan nantinya terhadap narkotika jenis shabu tersebut akan dikonsumsi secara bersama-sama pada :
  1. Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita saat saksi Abd. Muttalib Alias Talib berada di Desa Olonggata Kecamatan Moutong, saksi Abd. Muttalib Alias Talib dihubungi oleh Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi, Saksi Sultan Sahli Alias Uman dan Terdakwa Jefri D. Komendangi untuk meminta saksi Abd. Muttalib Alias Talib membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil patungan dari Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Jefri D. Komendangi Alias Jefri sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan uang tersebut ditransfer ke aplikasi DANA milik saksi Abd. Muttalib Alias Talib melalui Brilink, kemudian saksi Abd. Muttalib Alias Talib pergi membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) sachet plastic klip yang masing-masing seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian saksi Abd. Muttalib Alias Talib mengantarkan 4 (empat) sachet plastic klip berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi Saksi Sultan Sahli Alias Uman dan Terdakwa Jefri D. Komandangi Alias Jefri selanjutnya mereka berempat pergi kerumah Saksi Sultan Sahi Alias Uman di Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupatan Pohuwato untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama;
  2. Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi dan Terdakwa Jefri D. Komandangi mentransfer uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik saksi Abd. Muttalib Alias Talib untuk membeli narkotika jenis shabu, bahwa uang tersebut hasil patungan yang masing-masing Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Jefri D. Komandangi memberikan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui Brilink, kemudian saksi Abd. Muttalib Alias Talib  membeli narkotika jenis shabu sebanyak satu sachet plastic klip dan mengantarkannya kepada Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi Saksi Sultan Sahli Alias Uman, dan Terdakwa Jefri D. Komendangi Alias Jefri lalu mereka berempat pergi kerumah Saksi Sultan Sahi Alias Uman di Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupatan Pohuwato untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama;
  3. Pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita saksi Abd. Muttalib Alias Talib yang berada di Kecamatan Moutong dihubungi oleh Saksi I Kadek Verdi Yanto Alias Verdi untuk meminta saksi Abd. Muttalib Alias Talib membeli narkotika jenis shabu, kemudian saksi Abd. Muttalib Alias Talib menerima uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang dari Saksi Sultan Sahi Alias Uman dan Saksi I Kadek Verdi Yanto mengatakan akan mengirimkan uang lagi kepada saksi Abd. Muttalib Alias Talib dan tidak lama kemudian saksi Abd. Muttalib Alias Talib menerima uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang milik Saksi I Kadek Verdi Yanto, kemudian setelah menerima uang tersebut saksi Abd. Muttalib Alias Talib pergi kerumah Tante OL untuk membeli narkotika jenis shabu dan bertemu dengan anak buah Tante Ol dan dikatakan kepada saksi Abd. Muttalib Alias Talib bahwa narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tidak ada, yang ada adalah narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi Abd. Muttalib Alias Talib membeli narkotika dengan jumlah yang ada dan membayarnya secara transfer kepada anak buah Tante OL tersebut, namun pada perjalanannya saksi Abd. Muttalib Alias Talib ditangkap dan diamankan di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato oleh anggota kepolisian Polsek Popayato Barat dan Setelah itu saksi Abd. Muttalib Alias Talib bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pohuwato menuju ke rumahnya terdakwa Jefri D. Komendangi Alias Jefri, saksi Sultan Sahi Alias Uman dan saksi I Kadek Verdi Yanto  untuk mengamankan mereka, kemudian saksi Abd. Muttalib Alias Talib, terdakwa Jefri D. Komendangi Alias Jefri, saksi Sultan Sahi Alias Uman dan saksi I Kadek Verdi Yanto  beserta dengan barang bukti di bawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.24.0034 tertanggal 06 Mei 2024 telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti diduga Shabu dengan berat 0,16011 gram dan terhadap barang bukti tersebut positif Metamfetamin. Bahwa senyawa yang terkandung dalam barang bukti tersebut terdaftar sebagai narkotika golongan I sebagaimana termaktub Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya