Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Mar Firki Tangahu IWAN SJAFRUDDIN ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Firki Tangahu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IWAN SJAFRUDDIN ADAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perjanjian antara Adam Tangahu dan Tergugat pada tanggal 15 November 2021 dan tanggal 22 November 2021;
3.Menyatakan Tergugat melakukan cidera janji;
4.Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para ahli waris Almarhum Adam Tangahu sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak