| Petitum | 
				1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
2.Menyatakan  
-Surat Pengakuan dan Pernyataan dari PAULA PROKLAMASI SENDUK (Tergugat I) dan Hendry Basa Parlindungan (Tergugat II) tertanggal 16 Agustus 2022; 
-Surat Kwitansi untuk Pembayaran sebidang tanah seluas ± 635 M?2; sesuai SHM No.2065/Motolohu terdaftar an. Boyke Simbolon tanggal 23 November 2022 yang ditandatangani oleh Tergugat I.  
Kedua surat tersebut diatas adalah sah dan berkekuatan hukum. 
3.Menyatakan sebidang tanah seluas ± 635 M?2; dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 2065 atas nama Boyke Simbolon, dahulu terletak di Desa Motolohu Kec. Marisa Kab. Boalemo Prov. Gorontalo sekarang Desa Motolohu Kec. Randangan Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut 
-Sebelah utara berbatas dengan tanah Herman Kau 
-Sebelah selatan berbatas dengan Jln Trans Sulawesi 
-Sebelah barat berbatas dengan Puskesmas Motolohu 
-Sebelah timur berbatas dengan Jln lorong Desa 
Adalah sah milik Penggugat; 
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor: 2065 yang semula atas nama Beyke Simbolon menjadi Ridwan Mahabu; 
5.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor: 2065  yang semula atas nama Beyke Simbolon menjadi Ridwan Mahabu; 
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
   |