| Petitum |
1. mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. memberik ijin kepada Para Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran anak pemohon dengan nomor 7504-LT-27022024-0011, mengenai penghapusan redaksi “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang – undangan” di akta kelahiran tersebut.
3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk merubah/memperbaiki Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 7504022801080153 semula tertulis anak ketiga laki - laki dari ibu Jeineke Makadisi dirubah menjadi anak ketiga laki – laki dari ayah Rafly Korengkeng dan ibu Jeineke Makadisi.
4. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato setelah kepadanya ditunjukkan Salinan resmi surat penetapan ini agar merubah/memperbaiki akta kelahiran nomor 7504-LT-27022024-0011, mengenai penghapusan redaksi “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan perundang – undangan” di akta kelahiran anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
5. Memerinthkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato setelah kepadanya ditunjukkan Salinan resmi surat penetapan ini agar merubah/memperbaiki Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 7504022801080153 semula tertulis anak ketiga laki – laki dari ibu Jeineke Makadisi dirubah menjadi anak ketiga laki – laki dari Ayah Rafly Korengkeng dan Ibu Jeineke Makadisi
6. Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada para pemohon.
|