Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.Lulu Marluki, S.H., M.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Dedy Hendrawan Alias Dedy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-217/P.5.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lulu Marluki, S.H., M.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedy Hendrawan Alias Dedy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

                 Bahwa Terdakwa Dedy Hendrawan alias Dedy pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira siang hari terdakwa menerima pesan whatssapp dari  saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO yang memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dan terdakwa menyetujuinya, setelah komunikasi terputus, terdakwa menghubungi Sdr. FIKRI untuk memesan Narkotika jenis shabu pesanan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. FIKRI menyetujuinya, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung pergi ke Kantor Bupati yang beralamat di Kec. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah untuk menemui saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO, sesampainya di tempat tersebut, saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu, setelah menerima uang tersebut terdakwa menemui Sdr. FIKRI di depan Toko Parfum yang beralamat di Kelurahan Loji Kecamatan Parigi dan membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dari Sdr. FIKRI, terdakwa langsung pergi ke rental mobil untuk menemui saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO, lalu setelah bertemu dengan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO, terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu kepada saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya untuk beristirahat.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DN 1323 KL yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu melintas disekitar lokasi tersebut, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan saksi HERU VIRGIAWAN alias AWU tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung menunjukkan pembungkus rokok Potenza yang tersimpan di Sun Visor, dimana setelah dibukan pembungkus rokok Potenza tersebut berisi 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan saksi HERU VIRGIAWAN alias AWU mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan saksi YAMAN TALIBU dan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO membelinya dari terdakwa, selanjutnya petugas langsung membawa saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan saksi HERU VIRGIAWAN alias AWU ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian sekira pukul 21.32 Wita bertempat di Halaman Alfamidi tepatnya di Kelurahan Kambal Kecamatan Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah petugas mengamankan terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan saksi HERU VIRGIAWAN alias AWU adalah benar dibeli dari terdakwa, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0103, tanggal 12 September 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/NO.02/OB/07

Organoleptis

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

MA PPOMN/NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 10 September 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

sample dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1,721,39 mg

Berat wadah + zat = 1,721,39 mg wadah = 510,14 mg

Berat zat = 1.211,25 mg

Wadah + Zat = 162, 55 mg

Berat wadah = 107, 38 mg

Berat zat       = 55, 17 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 1.211,25 mg atau 1,21125 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 55,17 mg atau 0,05517 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 84 Ayat (1) KUHAP -------------------

 

Atau

 

Kedua

                 Bahwa Terdakwa Dedy Hendrawan alias Dedy pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira siang hari terdakwa menerima pesan whatssapp dari  saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO yang memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dan terdakwa menyetujuinya, setelah komunikasi terputus, terdakwa menghubungi Sdr. FIKRI untuk memesan Narkotika jenis shabu pesanan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. FIKRI menyetujuinya, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung pergi ke Kantor Bupati yang beralamat di Kec. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah untuk menemui saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO, sesampainya di tempat tersebut, saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu, setelah menerima uang tersebut terdakwa menemui Sdr. FIKRI di depan Toko Parfum yang beralamat di Kelurahan Loji Kecamatan Parigi dan membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dari Sdr. FIKRI, terdakwa langsung pergi ke rental mobil untuk menemui saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO, lalu setelah bertemu dengan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO, terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu kepada saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya untuk beristirahat.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DN 1323 KL yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu melintas disekitar lokasi tersebut, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan saksi HERU VIRGIAWAN alias AWU tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung menunjukkan pembungkus rokok Potenza yang tersimpan di Sun Visor, dimana setelah dibukan pembungkus rokok Potenza tersebut berisi 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan saksi HERU VIRGIAWAN alias AWU mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan saksi YAMAN TALIBU dan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO membelinya dari terdakwa, selanjutnya petugas langsung membawa saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan saksi HERU VIRGIAWAN alias AWU ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian sekira pukul 21.32 Wita bertempat di Halaman Alfamidi tepatnya di Kelurahan Kambal Kecamatan Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah petugas mengamankan terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan saksi HERU VIRGIAWAN alias AWU adalah benar dibeli dari terdakwa, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0103, tanggal 12 September 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/NO.02/OB/07

Organoleptis

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

MA PPOMN/NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 10 September 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

sample dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1,721,39 mg

Berat wadah + zat = 1,721,39 mg wadah = 510,14 mg

Berat zat = 1.211,25 mg

Wadah + Zat = 162, 55 mg

Berat wadah = 107, 38 mg

Berat zat       = 55, 17 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 1.211,25 mg atau 1,21125 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 55,17 mg atau 0,05517 gram
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika jenis shabu.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 84 Ayat (1) KUHAP -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya