Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI WIWIN SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Sabtu, 16 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIWIN SALEH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.621.806,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok  bunga  pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 127.621.806, (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 13.329.170, (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh) ditambah bunga sebesar 12.592.412, (Dua Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Belas), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok  bunga  pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak