Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Mar | DENI ABU RIZAL | Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Gorontalo Cq Kepolisian Resor Pohuwato | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Agu. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Mar | ||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Agu. 2021 | ||||
Nomor Surat | Noorche Jabez Tumondo 01 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yang Terhormat: Ketua Pengadilan Negeri Marisa Di_ Marisa
Perihal: Permohonan Praperadilan dan Ganti Kerugian
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini :
NOORCHE JABEZ TUMUNDO, S.H JETTY LISJE MANDAGI, S.H CHANDRA POTABUGA, S.H STEVEN KANTER POSUMAH, S.H Semuanyaadalah ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM pada Kantor ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM “NOORCHE JABEZ TUMUNDO, SH & REKAN“ Yang berkedudukan di jalan Nender Mandang No. 10 Kelurahan Mapanget Barat Lingkungan III, Kecamatan Mapanget Kota Manado, Sulawesi Utara.dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Agustus 2021, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :
Nama : DENI ABU RIZAL Tempat, Tanggal Lahir : Brebes, 08 Desember 1992 Umur : 28 Tahun Agama : Islam Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia (WNI) Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : DK. Gardu Desa Kutamendala RT/RW 001/001, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Provinsi JawaTengah Selanjutnya disebut Pemohon
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penyitaan serta permintaan ganti rugi terhadap Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepolisian Resor Pohuwato, yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi No. 18, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut Termohon Adapun alasan diajukannya permohonan Praperadilan dan Ganti Kerugian adalah sebagai berikut:
Bahwa praperadilan ini diajukan berdasarkan
Bahwa menurut M. Yahya Harahap mengemukakan ada maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dengan adanya pelembagaan praperadilan yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaaan, penyidikan dan penuntutan.Demi untuk terlaksananya kepentingan pemeriksaaan tindak pidana UU memberi kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan, dan sebagainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP diatas.Setiap upaya paksa yang dilakukan pejabat penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka pada hakikatnya merupakan perlakuan yang bersifat tindakan paksa yang dibenarkan hukum dan undang-undang sebagai perampasan kemerdakaan dan kebebasan serta pembatasan hak asasi manusia.Oleh karena tindakan paksa dilakukan instansi penegak hukum merupakan perampasan dan pembatasan hak asasi, maka harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tindakan upaya paksa yang dilakukan bertentangan hukum dan undang-undang merupakan perkosaan terhadap hak asasi tersangka.Setiap tindakan perkosaan yang ditimpahkan pada tersangka adalah tindakan yang tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan undang-undang (ilegal). Pada dasarnya salah satu tugas dan wewenang yang diberikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Polisi Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan penyitaan terhadap benda atau alat yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Tersangka. Kemudian oleh penyidik diserakan ke Jaksa untuk digunakan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijinketua pengadilan negeri setempat”
“Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
“Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
“Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: penyitaan benda
“Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.”
“Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib: membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang menyerahkan barang yang disita”.
“Dalam melakukan penyitaan barang bukti petugas dilarang: e) tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak. f) tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakn penyitaan”.
“Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara penyitaan”.
Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penyitaan terhadap alat berat excavator milik Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:
Pemohon adalah seorang pengusaha yang menyewakan alat berat excavator yang setiap harinya berpenghasilan Rp. 300.000/jam dengan total 8 jam oprasional/hari sebesar Rp. 2.400.000/hari oleh karena alat berat excavator milik Pemohon disisita sewenang-wenang dari tanggal 17 Maret 2021 hingga sekarang berjumlah 167 hari x Rp. 2.400.000/harinya, maka Pemohon mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan masing-masing sebanyak Rp. 400.800.000,- (empat ratus juta delapan ratus ribu tupiah).
Bahwa akibat penyitaan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, ketakutan, stress serta malu kepada rekan-rekan kerja, menimbulkan dampak psikologis terhadap Pemohon dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga demi tercapainya kepastian hukum maka menurut hukum patut dipertimbangkan oleh Pengadilan secara ex aequo et bono yang bagi Pemohon adalah minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah).
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marisa Cq Hakim Pemeriksa Perkara yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marisa Cq Hakim Pemeriksa Perkara ini, yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marisa Cq Hakim Pemeriksa Perkara ini, yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
“FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” “KEADILAN HARUS DITEGAKKAN WALAU LANGIT AKAN RUNTUH”
Hormat Kami, Kuasa Hukum Pemohon
NOORCHE JABEZ TUMUNDO, S.H JETTY LISJE MANDAGI, S.H
CHANDRA POTABUGA, S.H STEVEN KANTER POSUMAH, S.H
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |