Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Mar DENI ABU RIZAL Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Gorontalo Cq Kepolisian Resor Pohuwato Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat Noorche Jabez Tumondo 01
Pemohon
NoNama
1DENI ABU RIZAL
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Gorontalo Cq Kepolisian Resor Pohuwato
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat:

Ketua Pengadilan Negeri Marisa

Di_

            Marisa

 

Perihal: Permohonan Praperadilan dan Ganti Kerugian

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

NOORCHE JABEZ TUMUNDO, S.H

JETTY LISJE MANDAGI, S.H

CHANDRA POTABUGA, S.H

STEVEN KANTER POSUMAH, S.H

Semuanyaadalah ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM pada Kantor ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM “NOORCHE JABEZ TUMUNDO, SH & REKAN“ Yang berkedudukan di jalan Nender Mandang No. 10 Kelurahan Mapanget Barat Lingkungan III, Kecamatan Mapanget Kota Manado, Sulawesi Utara.dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Agustus 2021, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :

 

Nama                                       : DENI ABU RIZAL

Tempat, Tanggal Lahir            : Brebes, 08 Desember 1992

Umur                                       : 28 Tahun

Agama                                     : Islam

Jenis Kelamin                          : Laki-laki

Kewarganegaraan                   : Indonesia (WNI)

Pekerjaan                                 : Wiraswasta

Alamat                                                : DK. Gardu Desa Kutamendala RT/RW 001/001,

Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes,

Provinsi JawaTengah

Selanjutnya disebut Pemohon

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penyitaan serta permintaan ganti rugi terhadap Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepolisian Resor Pohuwato, yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi No. 18, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya disebut Termohon

Adapun alasan diajukannya permohonan Praperadilan dan Ganti Kerugian adalah sebagai berikut:

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa praperadilan ini diajukan berdasarkan

  1. Pasal 77 KUHAP yang menegaskan bahwa: pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang :
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penututan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014

Bahwa menurut M. Yahya Harahap mengemukakan ada maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dengan adanya pelembagaan praperadilan yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaaan, penyidikan dan penuntutan.Demi untuk terlaksananya kepentingan pemeriksaaan tindak pidana UU memberi kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan, dan sebagainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP diatas.Setiap upaya paksa yang dilakukan pejabat penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka pada hakikatnya merupakan perlakuan yang bersifat tindakan paksa yang dibenarkan hukum dan undang-undang sebagai perampasan kemerdakaan dan kebebasan serta pembatasan hak asasi manusia.Oleh karena tindakan paksa dilakukan instansi penegak hukum merupakan perampasan dan pembatasan hak asasi, maka harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tindakan upaya paksa yang dilakukan bertentangan hukum dan undang-undang merupakan perkosaan terhadap hak asasi tersangka.Setiap tindakan perkosaan yang ditimpahkan pada tersangka adalah tindakan yang tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan undang-undang (ilegal).

Pada dasarnya salah satu tugas dan wewenang yang diberikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Polisi Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan penyitaan terhadap benda atau alat yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Tersangka. Kemudian oleh penyidik diserakan ke Jaksa untuk digunakan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

  1. FAKTA HUKUM
  1. Bahwa Pemohon adalah pemilik 1 (satu) unit alat berat excavator merek kobelco SK 200-8 dengan Nomor Seri: YN. 12-T3039 warna hijau.
  2. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2021 Pemohon menyewakan 1 (satu) unit alat berat excavator merek kobelco SK 200-8 dengan Nomor Seri: YN. 12-T3039 warna hijau kepada Sdr. Alwin Bangga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) setiap jam operasional dan Sdr. Alwin Bangga telah memberikan panjar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pada saat itu pula Pemohon dan Sdr. Alwin Bangga membuat surat kesepakatan dan ditandatangani di atas meterai.
  3. Bahwa pada tanggal 26 Februari Sdr. Alwin Bangga membawa alat berat excavator tersebut dari gunung batu ke kebun milik Sdr. Supriyadin di daerah alamotu dengan tujuan untuk menggarap kebun milik Sdr. Supriyadin.
  4. Bahwa sampai dilokasi perkebunan milik Sdr. Supriyadin alat tersebut tidak bekerja dikarenakan alat tersebut rusak dan belum melakukan pekerjaan sama sekali sampai alat tersebut disita oleh Termohon.
  5. Bahwa sebelum alat tersebut diperbaiki, Termohon pada tanggal 17 Maret 2021 menurunkan alat tersebut dari perkebunan milik supriyadin untuk disita tanpa adanya berita acara penyitaan dan pemberitahuan secara resmi/tertulis.
  6. Bahwa pada saat Termohon menurunkan alat tersebut, alat tersebut tidak bekerja dikarenakan rusak dan saat itu pula tidak ada orang.
  7. Bahwa sekitaran bulan Maret 2021 setelah alat tersebut disita tidak sesuai prosedur oleh Termohon, Pemohon ditelepon oleh salah satu anggota Termohon yaitu penyidik pembantu Briptu Zulkarnain Darise, STP untuk menghadap Termohon untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan laporan polisi Nomor: Nomor: LP/41/III/2021/Res-Phwt tertanggal 17 Maret 2021 dan pada saat itupun Pemohon tidak mendapatkan salinan atau turunan Berita Acara Penyitaan ataupun penyitaan secara resmi.
  8. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2021 Pemohon mendapat surat panggilan dari Kepolisian Daerah Gorontalo untuk menghadap tanggal 12 Agustus 2021 untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
  9. Bahwa Pemohon diberitahukan oleh Termohon bahwa perkara laporan polisi Nomor: LP/41/III/2021/Res-Phwt tertanggal 17 Maret 2021 telah ditarik dan ditangani oleh Kepolisian Daerah Gorontalo dengan alasan bahwa proses penanganan dari Kepolisisan Resor Pohuwato tidak jalan atau tidak ada progres.

 

  1. ALASAN YURIDIS PERMOHONAN PRAPERADILAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT
  1. Bahwa pada saat alat berat excavator disita oleh Termohon, Termohon tidak pernah memberikan salinan atau turunan Berita Acara Penyitaan kepada Pemohon yang ditanda tangani Pemohon dan Termohon.
  2. Bahwa tindakan Termohon  melakukan penyitaan adalah bertentangan dengan hukum oleh karena hingga diajukannya permohonan Praperadilan ini, Pemohon tidak pernah diberikan salinan atau turuna Berita Acara Penyitaan
  3. Bahwa perbuatan Termohon telah melanggar ketentuan peraturan Undang-Undang sebagai berikut:
  1. Pasal 38 Ayat (1) KUHAP:

“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijinketua pengadilan negeri setempat”

  1. Pasal 39 ayat (1) KUHAP:

“Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindakan pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  1. Pasal 42 ayat (1) KUHAP:

“Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

  1. Pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP:

“Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: penyitaan benda

  1. Pasal 128 KUHAP:

“Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.”

  1. Pasal 129 KUHAP:
  1. Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
  2. Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebuh dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
  3. Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
  4. Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
  1. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 34 ayat (1) huruf g:

“Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib: membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang menyerahkan barang yang disita”.

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 34 ayat (2) huruf e dan f:

“Dalam melakukan penyitaan barang bukti petugas dilarang: e) tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak. f) tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakn penyitaan”.

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 60 ayat (2):

“Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara penyitaan”.

  1. Bahwa karena Termohon tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai ketentuan Perundang-Undangan maka tindakan Termohon menunjukkan ketidak patuhan akan hukum, padahal Termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casudalam kualitas sebagai penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal pelaksanaan hukum, hal ini sesuai perintah KUHAP antara lain tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) yang menegaskan: “Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku“; Demikian pula dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 19 Ayat (1) menyebutkan bahwa: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;
  2. Bahwa Praperadilan pada perkembangannya telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan serta penyitaan , sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan penyitaan dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah;

 

  1. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN

Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penyitaan terhadap alat berat excavator milik Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:

  1. Kerugian Materil

Pemohon adalah seorang pengusaha yang menyewakan alat berat excavator yang setiap harinya berpenghasilan Rp. 300.000/jam dengan total 8 jam oprasional/hari sebesar Rp. 2.400.000/hari oleh karena alat berat excavator milik Pemohon disisita sewenang-wenang dari tanggal 17 Maret 2021 hingga sekarang berjumlah 167 hari x Rp. 2.400.000/harinya, maka Pemohon mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan masing-masing sebanyak Rp. 400.800.000,- (empat ratus juta delapan ratus ribu tupiah).

  1. Kerugian Immateril

Bahwa akibat penyitaan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, ketakutan, stress serta malu kepada rekan-rekan kerja, menimbulkan dampak psikologis terhadap Pemohon dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga demi tercapainya kepastian hukum maka menurut hukum patut dipertimbangkan oleh Pengadilan secara ex aequo et bono yang bagi Pemohon adalah minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah).

  •  
  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marisa Cq Hakim Pemeriksa Perkara yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyitaan barang milik Pemohon 1 (satu) unit alat berat excavator merek kobelco SK 200-8 dengan Nomor Seri: YN. 12-T3039 warna hijautidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 ayat (1) KUHAP, Pasal 42 ayat (1) KUHAP, Pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP, Pasal 128 KUHAP, Pasal 129 KUHAP, Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Pasal 34 ayat (1) huruf g dan Pasal 34 ayat (2) huruf e dan f serta Perkapolri No. 14 Tahun 2012 Pasal 60 ayat (2).
  3. Memerintahkan kepada Termohon agar barang milik Pemohon 1 (satu) unit alat berat excavator merek kobelco SK 200-8 dengan Nomor Seri: YN. 12-T3039 warna hijau yang telah disita, segera dikembalikan kepada Pemohon tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 400.800.000,- (empat ratus juta delapan ratus ribu tupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.400.800.000,-(satu miliar empat ratus juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon.
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marisa Cq Hakim Pemeriksa Perkara ini, yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marisa Cq Hakim Pemeriksa Perkara ini, yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

 

“FIAT JUSTITIA RUAT COELUM”

“KEADILAN HARUS DITEGAKKAN WALAU LANGIT AKAN RUNTUH”

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

 

 

NOORCHE JABEZ TUMUNDO, S.H                               JETTY LISJE MANDAGI, S.H

 

 

 

 

 

CHANDRA POTABUGA, S.H                               STEVEN KANTER POSUMAH, S.H

 

Pihak Dipublikasikan Ya