| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan tanah objek sengketa yakni :
3.1.Tanah Yang terletak di Dusun Mootilango, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang diperoleh dari Jual beli tertanggal 24 Oktober 2008, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut;
Utara: 31 m2 berbatasan dengan tanah milik Salim Kowu;
Timur: 40 m2 berbatasan dengan tanah milik Drs. Ardin Pakilie;
Selatan: 31 m2 berbatasan dengan tanah milik Drs. Ardin Pakilie;
Barat: 40 m2 berbatasan dengan tanah Pekuburan;
Saat ini telah berubah batas-batasnya sebagai berikut:
Utara: Berbatasan dengan tanah milik Fatma Dama, Titin Djou, dan Tanah Pekuburan;
Timur: Berbatasan dengan jalan/lorong;
Selatan: Berbatasan dengan Kos-kosan milik Selvi Sahabu;
Barat: Berbatasan dengan Sri Ningsi Lahilote;
Adalah Tanah Milik Penggugat yang di peroleh Jual Beli dari Salim Kowu;
3.2.Lahan kedua yang berdampingan dengan lahan yang pertama terletak di Dusun Mootilango, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dengan luas 2416 M2 yang di peroleh melalui Jual beli antara penggugat dengan Umar Tobamba yang dikeluarkan Tergugat II pada tanggal 02 September 2009 dengan batas-batas :
Utara: 52 M2 berbatasan dengan tanah milik Hi. Ardin Pakili
Timur: 28 M2 berbatasan dengan tanah milik JAMILA SUPU
Selatan: 30 M2 berbatasan dengan tanah milik TEME TEYEBU
Barat: 60 M2 berbatasan dengan tanah milik TEME HABIBU
Saat ini telah berubah batas-batasnya sebagai berikut:
Utara: Berbatasan dengan tanah milik Ardin Pakilie
Timur: Berbatasan dengan jalan/lorong;
Selatan: Berbatasan dengan Kos-kosan milik Selvi Sahabu;
Barat: Berbatasan dengan TEME HABIBU;
Adalah Tanah Milik Penggugat yang di peroleh Jual Beli dari Umar Tobamba;
4.Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Penguasaan Para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (OnrechtMatigeDaad);
5.Menyatakan bahwa segala Bentuk surat yang timbul akibat Penguasaan Para Tergugat atau ada hubungan dengan peralihan HAK atas Tanah Obyek Sengketa oleh Para Tergugat dinyatakan TIDAK SAH (Niet Rechtsgeldig) atau Batal demi Hukum atau dengan kata lain TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
6.Menghukum Para Tergugat, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut dalam keadaan Kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/diatasnya serta mengeluarkan segala Tanaman yang tertanam di Atas Tanah tersebut selain dan menyerahkan Kepada Penggugat dalam keadaan Baik bebas dan sempurna .Penyerahan bila perlu dengan bantuan Alat Negara ( TNI/POLRI);
7.Menyatakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) Terhadap Tanah Obyek Sengketa tersebut adalah SAH dan Berharga;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materil maupun immaterial dengan total sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah), yang terdiri atas;
A.Kerugian Materil
-Untuk kedua Tanah objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI jika di taksir kerugian masing-masing sebesar @Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) x 5 (lima orang Tergugat) = Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
-Penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX, secara tanggung-renteng dengan berdirinya menara/tower di lahan objek a quo yang ditotal rupiahkan sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) yang harus di bayar kepada Penggugat, dimana kerugian tersebut masih dikatakan sangatlah pantas karena Penggugat tidak menghitung kerugian per/menitnya sampai dengan objek a quo dikuasai hari ini;
B.Kerugian Immateril
Bahwa terhadap Kerugian Immaterill, dengan penguasaan tanpa hak oleh Para Tergugat maka Panggugat merasa dirugikan dan menuntut kerugian immaterial secara tanggung renteng yang dimana kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga dapat di total rupiahkan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
9.Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satujuta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
10.Menetapkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (UitVoerbaarBijVoerraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar bij voerraad) |