Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI CABANG MARISA 1.Hapsa Pilobu
2.Sutomo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG MARISA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hapsa Pilobu
2Sutomo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.275.507,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.274.507, (Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tuju Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tuju), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.629.600, (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam ratus) ditambah bunga berjalan sebesar 16.644.907, (Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Sebilan Ratus Tujuh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak