Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Mar Jakir Idrus Nurain Utina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jakir Idrus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurain Utina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.894.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian materiil yaitu seluruh modal dan keuntungan investasi sejumlah Rp. 217.894.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak