| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.Sus-LH/2025/PN Mar | 1.Samba Sadikin, SH 2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 3.Lulu Marluki, S.H., M.H. 4.Aditya Wibowo, S.H. 5.Miftahul Jannah, S.H. 6.Daniel Brando Makalew, S.H |
Imran Angguti | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.Sus-LH/2025/PN Mar | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2504/P.5.14.3/Eku.2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa IMRAN ANGGUTI bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi LEON SUPIT, saksi NIRWAN MELANGI, saksi KISMAN D. HEDA, saksi YUSUF MUSTAPA pada tanggal 27 Agustus 2025 pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Lokasi Tambang Dusun Ternate, Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 Wita saat saksi ANDI MUH ANUGRAH GUNTUR, saksi MOH. MULYAGIEF H. OHIHIYA, S.H, saksi JONATHAN PASKALIS LANTANG, dan saksi MOHAMAD BAGAS PUTRA M. INAKU yang merupakan Anggota Kepolisian Polda Gorontalo bersama Tim Ditreskrimsus lainnya melakukan giat pengamanan penambangan tanpa izin di Lokasi Tambang Dusun Ternate Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato, sesampainya di tempat tersebut Tim melihat ada 4 (empat) orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas yaitu saksi LEON SUPIT, saksi NIRWAN MELANGI, saksi KISMAN D. HEDA dan saksi YUSUF MUSTAPA dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HYUNDAI warna kuning hitam, 1 (satu) unit alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam dengan Nomor seri SHAJE21ALP3263200, 5 (lima) lembar karpet, 1 (satu) unit mesin dompeng merk Jiang Dong ZS1115 Nomor Mesin 12411078660, 1 (satu) unit mesin keong, 2 (dua) buah pipa warna putih, 2 (dua) buah selang gabang warna merah, 1 (satu) buah selang gabang warna putih, 1 (satu) buah selang warna kuning, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 2 (dua) buah selang warna biru, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) lembar terpal warna biru, 1 (satu) lembar terpal warna hitam, 1 (satu) buah pipa pemecah air, serta Tim Direskrimsus mengamankan sampel material sebanyak ½ (setengah) karung berisikan material penambangan.
Bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan para saksi tersebut telah berjalan 1 (satu) bulan diatas lahan milik saksi IMRAN ANGGUTI dengan titik koordinat pertama LU 0° 54’ 59.14 BT 122°08’ 73.47’’titik koordinat kedua LU 0° 54’ 58.31 BT 122°08’ 74.46’’dan titik koordinat ketiga LU 0° 54’ 57.22 BT 122°08’ 74.6’’ berdasarkan Berita Acara pengambilan Titik Koordinat kegiatan penambangan tanggal 10 September 2025 yang berlokasi di Dusun Ternate Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato.
Bahwa cara saksi LEON SUPIT, saksi NIRWAN MELANGI, saksi KISMAN D. HEDA dan saksi YUSUF MUSTAPA melakukan penambangan mineral logam berupa emas dengan menggunakan alat berat berupa excavator di lokasi Dusun Ternate, Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato yakni saksi LEON SUPIT melakukan penggalian material hasil penambangan berupa tanah, pasir, batuan kecil yang mengandung mineral logam berupa emas dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam dengan Nomor seri SHAJE21ALP3263200, kemudian hasil galian tersebut dituangkan ke talang (kas kayu) sebagai penampung material tersebut oleh operator yang melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HYUNDAI warna kuning hitam, selanjutnya saksi KISMAN D. HEDA melakukan penyiraman pada material yang dituangkan pada talang (Kas kayu) sehingga mengalir ke karpet dan saksi NIRWAN MELANGI menjaga Mesin dompeng untuk mengaliri air dari Lokasi pertambangan ke penampungan air, serta saksi YUSUP MUSTAPA yang menjaga selang tersebut, sehingga pasir yang mengandung butiran emas tersangkut oleh karpet.
Bahwa tugas dari saksi LEON SUPIT yaitu sebagai operator dari 1 (satu) unit alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam dengan Nomor seri SHAJE21ALP3263200, saksi NIRWAN MELANGI yaitu sebagai pekerja tambang yang bertugas menghidupkan mesin dompeng (mesin penghisap air) dan memastikan air di sekitar lokasi pertambangan mengalir sampai pada penampungan air, saksi KISMAN D. HEDA yaitu pekerja tambang yang bertugas menjaga atau memegang ujung selang pada talang (kas kayu) sehingga dapat melakukan penyiraman dengan merata terhadap material sehingga bisa mengalir menuju karpet, dan saksi YUSUF MUSTAPA yaitu pekerja tambang yang bertugas menjaga air dengan membersihkan rumput dan akar-akar kayu yang ada di sekitaran lubang tambang untuk supaya air dapat mengalir dengan lancar ke pembuangan air.
Bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato dibiayai oleh terdakwa IMRAN ANGGUTI selaku pemilik sekaligus penanggungjawab pekerjaan pertambangan tersebut.
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut didanai oleh terdakwa IMRAN ANGGUTI dimulai dari operasional dan konsumsi para pekerja, gaji operator dan sewa alat berat. Sebagai pemilik dana Terdakwa IMRAN ANGGUTI sudah membayar gaji operator 2 (dua) unit alat berat sejumlah Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 11 (sebelas) jam kerja dan terdakwa menyewa 2 (dua) alat berat dari sdr. Jon Achmad alias Kajo (dalam pencairan) dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per jam dengan total Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 2 (dua) alat berat.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 5746/BMF/2025 tanggal 25 September 2025 terhadap sampel material dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI nomor : T-1112/MB.04/DBM.PU/2025 tanggal 28 September 2025 menerangkan kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
