| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa Erwin Mooduto alias Erwin, bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Budianto Pakaya alias Buang (dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Wonggarasi Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wita, saat terdakwa sedang berada di rumah saksi Budianto Pakaya alias Buang yang beralamat di Desa Buntulia Tengah Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, kemudian saksi Budianto Pakaya alias Buang menyampaikan bahwa dirinya ingin meminjam motor milik terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Upik Masulili, namun terdakwa Mooduto tidak meminjamkan motor miliknya dengan alasan motor tersebut sedang memuat barang dagangannya, setelah itu terdakwa berpamitan untuk pergi dan mengatakan kepada saksi Budianto Pakaya alias Buang jika ingin membeli Narkotika jenis shabu, terdakwa ingin menitip 1 (sachet), setelah itu terdakwa meninggalkan rumah saksi Budianto Pakaya alias Buang dan kembali bekerja. Kemudian sekira pukul 13.30 wita, terdakwa menghubungi Sdr. Upik Masulili melalui panggilan telepon dan memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Upik Masulili memerintahkan terdakwa untuk langsung melakukan transfer untuk pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut, sehingga sekira pukul 18.30 wita bertempat di sebuah kios Brilink yang beralamat di Desa Manawa Kabupaten Pohuwato, terdakwa melakukan transfer sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik Sdr. Upik Masulili, setelah itu terdakwa langsung mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. Upik Masulili.
- Bahwa sekira pukul 19.00 wita, saksi Fikram Nawe dan tim yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang membawa Narkotika dari arah Kecamatan Popayato Barat menuju Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, langsung melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, kemudian sekira pukul 20.00 wita, petugas memberhetikan saksi Budianto Pakaya alias Buang yang saat itu sedang melintas di Desa Wonggarasi Kabupaten Pohowuto, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi JAFAR AKUBA, saksi Budianto Pakaya alias Buang mengeluarkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dari dalam saku kanan celana yang dikenakannya, setelah dilakukan interogasi, saksi Budianto Pakaya alias Buang mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, sedangkan untuk 2 (dua) sachet Narkotika lainnya adalah milik terdakwa dan Sdr. Sadam yang dititipkan kepada saksi Budianto Pakaya alias Buang, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dengan cara menghubungi terdakwa dengan menggunakan Handphone milik saksi Budianto Pakaya alias Buang, setelah itu saksi Budianto Pakaya alias Buang mengajak terdakwa untuk bertemu di depan rumah saksi Budianto Pakaya alias Buang dan terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 21.00 wita bertempat di depan rumah saksi Budianto Pakaya alias Buang, petugas langsung mengamankan terdakwa yang sudah menunggu di depan rumah, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 1 (sat) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi Budianto Pakaya alias Buang adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. Upik Masulili seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi Budianto Pakaya alias Buang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0072, tanggal 25 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 24 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
2 (dua) paket plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 895, 52 mg
|
Berat wadah + zat = 895,52 mg
Berat wadah =421, 63 mg
Berat zat = 473, 89 mg
|
Wadah + Zat = 155, 44 mg
Berat wadah = 105, 72 mg
Berat zat = 49, 72 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 473, 89 mg atau 0, 47389 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 49, 72 mg atau 0, 4972 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPIdana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Erwin Mooduto alias Erwin, bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Budianto Pakaya alias Buang (dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Wonggarasi Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wita, saat terdakwa sedang berada di rumah saksi Budianto Pakaya alias Buang yang beralamat di Desa Buntulia Tengah Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, kemudian saksi Budianto Pakaya alias Buang menyampaikan bahwa dirinya ingin meminjam motor milik terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Upik Masulili, namun terdakwa Mooduto tidak meminjamkan motor miliknya dengan alasan motor tersebut sedang memuat barang dagangannya, setelah itu terdakwa berpamitan untuk pergi dan mengatakan kepada saksi Budianto Pakaya alias Buang jika ingin membeli Narkotika jenis shabu, terdakwa ingin menitip 1 (sachet), setelah itu terdakwa meninggalkan rumah saksi Budianto Pakaya alias Buang dan kembali bekerja. Kemudian sekira pukul 13.30 wita, terdakwa menghubungi Sdr. Upik Masulili melalui panggilan telepon dan memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Upik Masulili memerintahkan terdakwa untuk langsung melakukan transfer untuk pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut, sehingga sekira pukul 18.30 wita bertempat di sebuah kios Brilink yang beralamat di Desa Manawa Kabupaten Pohuwato, terdakwa melakukan transfer sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik Sdr. Upik Masulili, setelah itu terdakwa langsung mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. Upik Masulili.
- Bahwa sekira pukul 19.00 wita, saksi Fikram Nawe dan tim yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang membawa Narkotika dari arah Kecamatan Popayato Barat menuju Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, langsung melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, kemudian sekira pukul 20.00 wita, petugas memberhetikan saksi Budianto Pakaya alias Buang yang saat itu sedang melintas di Desa Wonggarasi Kabupaten Pohowuto, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi JAFAR AKUBA, saksi Budianto Pakaya alias Buang mengeluarkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dari dalam saku kanan celana yang dikenakannya, setelah dilakukan interogasi, saksi Budianto Pakaya alias Buang mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, sedangkan untuk 2 (dua) sachet Narkotika lainnya adalah milik terdakwa dan Sdr. Sadam yang dititipkan kepada saksi Budianto Pakaya alias Buang, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dengan cara menghubungi terdakwa dengan menggunakan Handphone milik saksi Budianto Pakaya alias Buang, setelah itu saksi Budianto Pakaya alias Buang mengajak terdakwa untuk bertemu di depan rumah saksi Budianto Pakaya alias Buang dan terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 21.00 wita bertempat di depan rumah saksi Budianto Pakaya alias Buang, petugas langsung mengamankan terdakwa yang sudah menunggu di depan rumah, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 1 (sat) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi Budianto Pakaya alias Buang adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. Upik Masulili seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi Budianto Pakaya alias Buang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0072, tanggal 25 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 24 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
2 (dua) paket plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 895, 52 mg
|
Berat wadah + zat = 895,52 mg
Berat wadah =421, 63 mg
Berat zat = 473, 89 mg
|
Wadah + Zat = 155, 44 mg
Berat wadah = 105, 72 mg
Berat zat = 49, 72 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 473, 89 mg atau 0, 47389 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 49, 72 mg atau 0, 4972 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |