Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengkosongkan tanah dan bangunan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato serta menghindar diri dari tindakan-tindakan melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT tersebut diatas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.,(Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini kepada PENGGUGAT.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 347 Tahun 2006 Seluas 2.652 M2 (Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua Meter Persegi) yang terletak di Desa Palopo (sebelumnya Desa Marisa Selatan) Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kantor Departemen Agama
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Penguasaan Suleman M. Buiki
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah PEMDA Pohuwato sebelumnya berbatasan dengan Tanah Penguasaan Suleman M. Buiki
Adalah sah secara hukum milik dari PENGGUGAT.
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT menguasai objek tanah milik PENGGUGAT, SECARA TIDAK SAH DAN TANPA HAK tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek tanah kepada PENGGUGAT sebagai pemilik dalam keadaan kosong dan tanpa beban atau syarat apapun, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara atau Kepolisian Republik Indonesia;
5. Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Marisa dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |