Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2024/PN Mar | 1.LULU MARLUKI, S.H. 2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH 3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH 4.ATIEKAH ACHMAD.SH 5.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H 6.ADITIYA WIBOWO, SH |
SYARIF TUADINGO Alias UPEN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2024/PN Mar | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-516/P.5.14/Eoh.2/02/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SYARIF TUADINGO Alias UPEN, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar jam 21.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2023, bertempat di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Wawan Saleh Alias Wawan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Wawan Saleh Alias Wawan sedang berada di rumah tante saksi yang berada di sebelah rumah saksi korban, kemudian saksi Wawan Saleh Alias Wawan mendengar dari arah dalam rumah saksi korban ada keributan dimana saat itu saksi dengar suara teriakan dari saksi Fatmah Kasim dan Saksi Windrayanti Saleh serta suara dari Terdakwa Syarif Tuadingo Alias Upen yang sedang marah-marah, kemudian saksi korban berlari kearah rumah saksi korban dan pada saat di depan pintu rumah, saksi korban berpapasan dengan saksi fatmah Kasim yang sedang berlari keluar rumah dan di belakangnya ada Terdakwa sedang mengejar saksi fatmah Kasim tersebut dan ketika Terdakwa tepat berada di depan saksi korban, tiba-tiba Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah saksi korban sehingga pada saat itu secara reflex saksi korban menghindar dengan mundur ke arah belakang akan tetapi parang tersebut masih mengenai dada saksi korban sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka dan berdarah kemudian saksi melihat terdakwa terus mengejar sambil menyerang saksi korban dengan parang tersebut, namun saksi korban berhasil menghindar kemudian melarikan diri dan melaporkan perbuatan dari Terdakwa kepada pihak yang berwajib. Akibat dari perbuatan terdakwa Syarif Tuadingo Alias Upen, saksi korban Wawan Saleh Alias Wawan mengalami kesakitan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor 800/PKM-LMT/401/V/2023, Tanggal 11 Mei 2023, yang ditandatangani oleh dr. MELKIOR THEODENSIS MAKAWEKES, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lemito, dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada tubuh korban dijumpai trauma yang disebabkan oleh benda tajam.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |