Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Mar 1.LULU MARLUKI, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4.ATIEKAH ACHMAD.SH
5.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
6.ADITIYA WIBOWO, SH
SYARIF TUADINGO Alias UPEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-516/P.5.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4ATIEKAH ACHMAD.SH
5FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
6ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF TUADINGO Alias UPEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa ia terdakwa SYARIF TUADINGO Alias UPEN, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023  sekitar jam 21.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2023, bertempat di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Wawan Saleh Alias Wawan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

            Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,  awalnya saksi Wawan Saleh Alias Wawan sedang berada di rumah tante saksi yang berada di sebelah rumah saksi korban, kemudian saksi Wawan Saleh Alias Wawan mendengar dari arah dalam rumah saksi korban ada keributan dimana saat itu saksi dengar suara teriakan dari saksi Fatmah Kasim dan Saksi Windrayanti Saleh serta suara dari Terdakwa Syarif Tuadingo Alias Upen yang sedang marah-marah, kemudian saksi korban berlari kearah rumah saksi korban dan pada saat di depan pintu rumah, saksi korban berpapasan dengan saksi fatmah Kasim yang sedang berlari keluar rumah dan di belakangnya ada Terdakwa sedang mengejar saksi fatmah Kasim tersebut dan ketika Terdakwa tepat berada di depan saksi korban, tiba-tiba Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah saksi korban sehingga pada saat itu secara reflex saksi korban menghindar dengan mundur ke arah belakang akan tetapi parang tersebut masih mengenai dada saksi korban sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka dan berdarah kemudian saksi melihat terdakwa terus mengejar sambil menyerang saksi korban dengan parang tersebut, namun saksi korban berhasil menghindar kemudian melarikan diri dan melaporkan perbuatan dari Terdakwa kepada pihak yang berwajib.

            Akibat dari perbuatan terdakwa Syarif Tuadingo Alias Upen, saksi korban Wawan Saleh Alias Wawan mengalami kesakitan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor 800/PKM-LMT/401/V/2023, Tanggal 11 Mei 2023, yang ditandatangani oleh dr. MELKIOR THEODENSIS MAKAWEKES, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lemito, dengan hasil pemeriksaan :

        1. Korban datang dalam keadaan terluka, dengan keadaan umum sakit sedang, korban mengalami penganiayaan
        2. Pada korban dijumpai luka terbuka : Pada dada kiri bagian bawah Panjang 4 cm (empat sentimeter), lebar 0,2 cm (nol koma dua sentimeter), kedalaman luka 0,1 cm (nol koma satu sentimeter), pinggir rata, kedua sudut lancip.
        3. Terhadap korban dilakukan tindakan pengobatan di IGD.

Kesimpulan.

Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada tubuh korban dijumpai trauma yang disebabkan oleh benda tajam.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya