| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas `30.000 M?2; (tiga puluh ribu meter Persegi), yang dahulu terletak di Kampung Wonggarasi (Lemito) onderdistrict Pagoeat dan Onderfeling Boalemo, sekarang terletak di Desa Wonggarasi Barat Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, yang batas-batasnya sebagai berikut;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Pohon Kelapa Budel Lk. Kundji
-Sebelah Utara berbatasan denhgan Jalan Trans Sulawesi/ Jalan Lemito-Marisa
-Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Lemito
Adalah tanah milik dari kakek Penggugat Alm. Hoekoka alias Abdurrahman/ Abdurrahman M. Bullah;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mempunyai hak atas Objek sengketa tersebut karena merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Hoekoka alias Abdurrahman/Abdurrahman M. Bullah;
4.Menyatakan bahwa perbuatan maupun tindakan yang dilakukan oleh Orang tua dari Para Tergugat I s/d Tergugat III, yakni Almarhum Jubair Akuba dan Orang Tua dari Para Tergugat IX s/d Tergugat XII, yakni Almarhum Mohammad Pakaya dimana secara sepihak telah menjual Objek Sengketa kepada Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX sesungguhnya merupakan tindakan dan/atau perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak-hak Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Hoekoka alias Abdurrahman/Abdurrahman M. Bullah;
5.Menyatakam bahwa penguasaan sepihak atas Objek Sengketa oleh Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX yang bersuber dari Perbuatan Melawan Hukum, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang juga sangat merugikan hak-hak Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Lk Hoekoka alias Abdurrahman/ Abdurrahman M. Bullah;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.287.000.000.00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
7.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari lokasi Objek Sengketa, termasuk menghentikan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi Objek Sengketa, serta mengembalikan Objek Sengketa tersebut pada posisi semula dalam keadaan kosong bila perlu dibantu oleh aparat Kepolisian;
8.Menyatakan bahwa surat-surat yang dijadikan alas hak oleh Para Tergugat atau siapa saja atas penguasaan Objek Sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9.Menyatakan menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga; |