Petitum |
Berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian asuransi yang telah disepakati.
3.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.102.951.297,- (seratus dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembil puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari:
a. Dana pokok sebesar Rp.72.951.297,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembil puluh tujuh rupiah).
b. Biaya jasa advokat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
5.Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan laporan rinci pengelolaan Dana Tabarru' dan Nilai Tunai terkait premi Penggugat.
6.Memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
7.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |