1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada akta kelahiran.
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Pohuwato;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |