Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H 6.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H. |
1.Srifanda Dewi Sino Alias Anda 2.Oktaviyanita Alias Yani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2025/PN Mar | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1701/P.5.14/Enz.2/08/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | Pertama ------------- Bahwa mereka terdakwa I Srifanda Dewi Sino bersama-sama dengan terdakwa II Oktaviyanita pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didepan Kantor Samsat Popayato yang beralamat di Desa Bukit Tingki, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato dan bertempat di rumah terdakwa I Srifanda Dewi Sino yang beralamat di Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----
Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 26 April 2025 tim operasi gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba sedang melaksanakan oprasi gabungan “BERSINAR – BERSIH NARKOTIKA” di perbatasan Gorontalo, Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya orang yang diduga membawa atau memiliki Narkotika jenis shabu, diwilayah Kec. Popayato, sekitar pukul 20.45 Wita Tim Opsnal melihat 2 (dua) orang perempuan yang diketahui bernama SRIFANDA D. SINO alias ANDA (Terdakwa I) dan OKTAVIYANITA alias YANI (Terdakwa II) berada di depan kantor samsat popayato, setelah melihat keduanya anggota satnarkoba langsung turun dari mobil dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) sachet yang plastic klip yang diduga Narkotika yang saat itu digenggam oleh Terdakwa II, kemudian salah satu anggota satnaroba melakukan pemeriksaan isi tas kecil warna coklat yang dipegang oleh Terdakwa I, saat diperiksa ditemukan 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih yang berisi alat hisap berupa 1 (satu) buah kaca pyrex yang masih menempel Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah penutup botol yang sudah dimodifikasi dengan 2 (dua) buah potongan sedotan berbentuk alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas yang disambungkan dengan jarum, dan 1 (satu) buah potongan sedotan, selanjutnya Pak kasat narkoba melakukan interogasi terhadap keduanya.
Bahwa saat di interogasi Terdakwa II mengaku baru tiba dari Palu Sulawesi Tengah dan membawa shabu untuk dikonsumsi bersama Terdakwa I pada tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 22.00 wita. Terdakwa II singgah untuk menginap di rumah Terdakwa I sebelum pergi ke Kec. Marisa untuk pekerjaan. Mendengar hal itu Tim Opsnal mendatangi rumah Terdakwa I untuk mencari barang bukti lain dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, dan dirumah Terdakwa I, anggota satnarkoba menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu didalam amplop kecil warna putih yang dilipat dan dimasukan didalam dompet Terdakwa II, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa II mengakui sebelum ditangkap sudah mengkonsumsi sebagian dari Narkotika jenis shabu milik Terdakwa II secara bersama-sama didalam kamar Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pohuwato.
Bahwa Terdakwa II membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 2.000.000,00 dengan pembayaran tunai saat perjalanan dari Palu ke Pohuwato dengan singgah di Moutong bertemu seorang laki-laki dan meminta tolong untuk dibelikan narkotika jenis shabu di pinggir jalan dan langsung ke rumah Terdakwa I yang berada di wilayah Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur pada 25 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita. Bahwa Terdakwa II membeli shabu seharga Rp. 2.000.000,00 tersebut sebanyak 2 (dua) sachet kemudian 1 (satu) sachet disimpan dalam dompet milik Terdakwa II, 1(satu) sachet lainnya dikonsumsi Terdakwa I dan Terdakwa II di kamar Terdakwa I pada hari Kamis tanggal 26 April 2025 pukul 16.00 Wita sebelum para Terdakwa ditangkap dan setelah mengkonsumsi shabu, sisa dari sabu yang dikonsumsi tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) sachet oleh Terdakwa II. Kemudian para terdakwa keluar rumah dan saat berada di depan Kantor Samsat Popayato para Terdakwa ditangkap dengan membawa 3 (tiga buah) sachet shabu dengan alat hisap.
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor LHU.111.K.05.16.25.00056 tertanggal 02 Mei 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pengujian barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang positif mengandung zat metamfetamin sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diketahui jika barang bukti tersebut memiliki berat bersih sampel kepolisian 995,92mg. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urin nomor SKHUIU/13/IV/2025/DokkesResPhwt an SRIFANDA DEWI SINO dengan hasil positif dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urin nomor SKHUIU/14/IV/2025/DokkesResPhwt an OKTAVIYANITA dengan hasil positif.
------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------
Atau
Kedua ------------- Bahwa terdakwa I Srifanda Dewi Sino bersama-sama dengan terdakwa II Oktaviyanita pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didepan Kantor Samsat Popayato yang beralamat di Desa Bukit Tingki, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato dan bertempat di rumah terdakwa I Srifanda Dewi Sino yang beralamat di Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 26 April 2025 tim operasi gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba sedang melaksanakan oprasi gabungan “BERSINAR – BERSIH NARKOTIKA” di perbatasan Gorontalo, Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya orang yang diduga membawa atau memiliki Narkotika jenis shabu, diwilayah Kec. Popayato, sekitar pukul 20.45 Wita Tim Opsnal melihat 2 (dua) orang perempuan yang diketahui bernama SRIFANDA D. SINO alias ANDA (Terdakwa I) dan OKTAVIYANITA alias YANI (Terdakwa II) berada di depan kantor samsat popayato, setelah melihat keduanya anggota satnarkoba langsung turun dari mobil dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) sachet yang plastic klip yang diduga Narkotika yang saat itu digenggam oleh Terdakwa II, kemudian salah satu anggota satnaroba melakukan pemeriksaan isi tas kecil warna coklat yang dipegang oleh Terdakwa I, saat diperiksa ditemukan 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih yang berisi alat hisap berupa 1 (satu) buah kaca pyrex yang masih menempel Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah penutup botol yang sudah dimodifikasi dengan 2 (dua) buah potongan sedotan berbentuk alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas yang disambungkan dengan jarum, dan 1 (satu) buah potongan sedotan, selanjutnya Pak kasat narkoba melakukan interogasi terhadap keduanya.
Bahwa saat di interogasi Terdakwa II mengaku baru tiba dari Palu Sulawesi Tengah dan membawa shabu untuk dikonsumsi bersama Terdakwa I pada tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 22.00 wita. Terdakwa II singgah untuk menginap di rumah Terdakwa I sebelum pergi ke Kec. Marisa untuk pekerjaan. Mendengar hal itu Tim Opsnal mendatangi rumah Terdakwa I untuk mencari barang bukti lain dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, dan dirumah Terdakwa I, anggota satnarkoba menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu didalam amplop kecil warna putih yang dilipat dan dimasukan didalam dompet Terdakwa II, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa II mengakui sebelum ditangkap sudah mengkonsumsi sebagian dari Narkotika jenis shabu milik Terdakwa II secara bersama-sama didalam kamar Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pohuwato.
Bahwa Terdakwa II membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 2.000.000,00 dengan pembayaran tunai saat perjalanan dari Palu ke Pohuwato dengan singgah di Moutong bertemu seorang laki-laki dan meminta tolong untuk dibelikan narkotika jenis shabu di pinggir jalan dan langsung ke rumah Terdakwa I yang berada di wilayah Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur pada 25 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita. Bahwa Terdakwa II membeli shabu seharga Rp. 2.000.000,00 tersebut sebanyak 2 (dua) sachet kemudian 1 (satu) sachet disimpan dalam dompet milik Terdakwa II, 1(satu) sachet lainnya dikonsumsi Terdakwa I dan Terdakwa II di kamar Terdakwa I pada hari Kamis tanggal 26 April 2025 pukul 16.00 Wita sebelum para Terdakwa ditangkap dan setelah mengkonsumsi shabu, sisa dari sabu yang dikonsumsi tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) sachet oleh Terdakwa II. Kemudian para terdakwa keluar rumah dan saat berada di depan Kantor Samsat Popayato para Terdakwa ditangkap dengan membawa 3 (tiga buah) sachet shabu dengan alat hisap.
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor LHU.111.K.05.16.25.00056 tertanggal 02 Mei 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pengujian barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang positif mengandung zat metamfetamin sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diketahui jika barang bukti tersebut memiliki berat bersih sampel kepolisian 995,92mg. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urin nomor SKHUIU/13/IV/2025/DokkesResPhwt an SRIFANDA DEWI SINO dengan hasil positif dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urin nomor SKHUIU/14/IV/2025/DokkesResPhwt an OKTAVIYANITA dengan hasil positif.
Berdasarkan Surat Rekomendasi Assesmen Terpadu an. SRIFANDA DEWI SINO Nomor R/106/VI/KA/PB.06/2025/BNNK dengan Kesimpulan tersangka adalah penyalahguna narkotika jenis metamfetamin (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan Surat Rekomendasi Assesmen Terpadu an. OKTAVIYANITA Nomor R/107/VI/KA/PB.06/2025/BNNK dengan Kesimpulan tersangka adalah penyalahguna narkotika jenis metamfetamin (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika
--------Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------ |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |