| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2026/PN Mar | 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H. 2.Miftahul Jannah, S.H. 3.Daniel Brando Makalew, S.H 4.FAADHILAH FARIDAH, S.H. 5.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H. |
YUDA KASIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2026/PN Mar | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-827/P.5.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa Terdakwa YUDA KASIM alias YUDA pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 16.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Saksi PRASAJA TAMARA ADI melakukan inspeksi mendadak di Kantor Toko Indomaret Toos Taman Paguat Pentadu yakni terhadap brankas toko. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi PRASAJA TAMARA ADI tersebut ditemukan terdapat selisih uang fisik dan selisih penjualan (sales) sebesar Rp 283.179.750,- (dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Selanjutnya Saksi PRASAJA TAMARA ADI menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan kepada saksi PRASAJA TAMARA ADI terkait selisih tersebut dikarenakan adanya minus personil aktif, minus personil yang keluar dan juga selisih transaksi virtual namun diketahui untuk mines personil aktif telah selesai dibayarkan oleh para personel toko aktif yang melakukan pembayaran ganti rugi dengan jumlah sebesar Rp 7.398.750,- (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), kemudian terkait selisih transaksi virtual yang sebelumnya disebutkan Terdakwa, oleh Terdakwa tidak bisa menjelaskan penyebab minus pada transaksi virtual tersebut. Hingga akhirnya Saksi PRASAJA TAMARA ADI kemudian menonaktifkan sementara Terdakwa dari tugasnya selaku Kepala Toko pada Toko Indomaret Toos Taman Paguat; Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2025, Terdakwa diketahui masih melakukan top up fiktif menggunakan aplikasi AMARTA melalui personel toko yang bertugas pada hari itu yakni Saksi ZULKIFLI OLII, dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 13 Desember 2025, Terdakwa kembali melakukan top up fiktif Amarta melalui personel toko yang bertugas atas nama Saksi MIRANTI HIPPI, dengan total nilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan uang PT. INDOMARCO PRISMATAMA CABANG MANADO tepatnya di toko Indomaret Toos Taman Paguat Pentadu dengan cara melakukan top up fiktif melalui aplikasi AMARTA, DANA dan ISAKU dimana pada tanggal 11 Desember 2025 hingga tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa yang memiliki jabatan sebagai Kepala Toko hanya memberikan kode aplikasi AMARTA, DANA dan ISAKU kepada karyawan yang bertugas sebagai kasir pada hari itu untuk melakukan top up, namun uang fisik yang diperoleh dari Top Up tersebut oleh Terdakwa tidak diberikan kepada kasir yang bertugas pada hari itu; Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Indomarco Prismatama Cabang Manado tepatnya Toko Indomaret Toos Taman Paguat mengalami kerugian yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Saksi PRASAJA TAMARA ADI pada tanggal 2 Januari 2026 sebesar Rp. 288.281.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Bahwa Terdakwa diketahui melakukan penggelapan dengan cara top up fiktif menggunakan aplikasi AMARTA atas nama ADELIA PUTRI AMBO karena penggunaan dengan nama Terdakwa maupun nama karyawan Toko Indomaret tidak diperbolehkan oleh atasan Terdakwa, yaitu Area Supervisor dan Manager, mengingat hal tersebut akan terdeteksi dalam sistem Indomaret sebagai transaksi top up yang dilakukan oleh karyawan aktif dan atas hal tersebut Terdakwa dengan sadar mengetahuinya namun tetap melakukan perbuatannya.; Bahwa uang hasil penggelapan dengan cara top up fiktif tersebut oleh Terdakwa dipakai untuk main judi online dan melakukan pesta minum-minuman beralkohol bersama dengan teman-teman Terdakwa. Kemudian uang hasil top up fiktif pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Terdakwa digunakan untuk membayar hutang Terdakwa, sedangkan uang hasil top up fiktif tanggal 12 Desember 2025 Terdakwa pakai untuk membayar hutang Terdakwa di Brilink Desa Sipayo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato. Bahwa sesuai dengan Surat Nomor: 229/A1.01/HRD-MDO/II/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Promosi yang dikeluarkan oleh PT. Indomarco Prismatama-Cabang Manado dan ditandatangani oleh ANTARES G. SAMUDRA selaku Human Resources Manager, Terdakwa bekerja di Toko Indomaret Toos Taman Paguat Pentadu sebagai Kepala Toko sejak tanggal 31 Januari 2024 dengan penghasilan setiap bulan sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ditambah tunjangan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu) sehingga total keseluruhan penghasilan yang Tersangka terima tiap bulan yakni sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa YUDA KASIM alias YUDA pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 16.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Saksi PRASAJA TAMARA ADI melakukan inspeksi mendadak di Kantor Toko Indomaret Toos Taman Paguat Pentadu yakni terhadap brankas toko. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi PRASAJA TAMARA ADI tersebut ditemukan terdapat selisih uang fisik dan selisih penjualan (sales) sebesar Rp 283.179.750,- (dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Selanjutnya Saksi PRASAJA TAMARA ADI menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan kepada saksi PRASAJA TAMARA ADI terkait selisih tersebut dikarenakan adanya minus personil aktif, minus personil yang keluar dan juga selisih transaksi virtual namun diketahui untuk mines personil aktif telah selesai dibayarkan oleh para personel toko aktif yang melakukan pembayaran ganti rugi dengan jumlah sebesar Rp 7.398.750,- (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), kemudian terkait selisih transaksi virtual yang sebelumnya disebutkan Terdakwa, oleh Terdakwa tidak bisa menjelaskan penyebab mines pada transaksi virtual tersebut. Hingga akhirnya Saksi PRASAJA TAMARA ADI kemudian menonaktifkan sementara Terdakwa dari tugasnya selaku Kepala Toko pada Toko Indomaret Toos Taman Paguat; Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2025, Terdakwa diketahui masih melakukan top up fiktif menggunakan aplikasi AMARTA melalui personel toko yang bertugas pada hari itu yakni Saksi ZULKIFLI OLII, dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 13 Desember 2025, Terdakwa kembali melakukan top up fiktif Amarta melalui personel toko yang bertugas atas nama Saksi MIRANTI HIPPI, dengan total nilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan uang PT. INDOMARCO PRISMATAMA CABANG MANADO tepatnya di toko Indomaret Toos Taman Paguat Pentadu dengan cara melakukan top up fiktif melalui aplikasi AMARTA, DANA dan ISAKU dimana pada tanggal 11 Desember 2025 hingga tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa yang memiliki jabatan sebagai Kepala Toko hanya memberikan kode aplikasi AMARTA, DANA dan ISAKU kepada karyawan yang bertugas sebagai kasir pada hari itu untuk melakukan top up, namun uang fisik yang diperoleh dari Top Up tersebut oleh Terdakwa tidak diberikan kepada kasir yang bertugas pada hari itu; Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Indomarco Prismatama Cabang Manado tepatnya Toko Indomaret Toos Taman Paguat mengalami kerugian yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Saksi PRASAJA TAMARA ADI pada tanggal 2 Januari 2026 sebesar Rp. 288.281.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Bahwa Terdakwa diketahui melakukan penggelapan dengan cara top up fiktif menggunakan aplikasi AMARTA atas nama ADELIA PUTRI AMBO karena penggunaan dengan nama Terdakwa maupun nama karyawan Toko Indomaret tidak diperbolehkan oleh atasan Terdakwa, yaitu Area Supervisor dan Manager, mengingat hal tersebut akan terdeteksi dalam sistem Indomaret sebagai transaksi top up yang dilakukan oleh karyawan aktif dan atas hal tersebut Terdakwa dengan sadar mengetahuinya namun tetap melakukan perbuatannya; Bahwa uang hasil penggelapan dengan cara top up fiktif tersebut oleh Terdakwa dipakai untuk main judi online dan melakukan pesta minum-minuman beralkohol bersama dengan teman-teman Terdakwa. Kemudian uang hasil top up fiktif pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Terdakwa digunakan untuk membayar hutang Terdakwa, sedangkan uang hasil top up fiktif tanggal 12 Desember 2025 Terdakwa pakai untuk membayar hutang Terdakwa di Brilink Desa Sipayo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato; Bahwa uang yang hasil top up fiktif tersebut Terdakwa dipakai untuk main judi online dan melakukan pesta minum-minuman beralkohol bersama dengan teman-teman Terdakwa. Kemudian uang hasil top up fiktif pada tanggal 11 Desember 2026 oleh Terdakwa digunakan untuk membayar hutang Terdakwa dan hutang personil , sedangkan uang hasil top up fiktif tanggal 12 Desember 2026 Terdakwa pakai untuk membayar hutang Terdakwa di Brilink Desa Sipayo Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
