Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
YUSNI TAMALANGI Alias ELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/P.5.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSNI TAMALANGI Alias ELA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA

 

:      Tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 07 Februari

2026

:       Tanggal 06 Februari 2026 s/d tanggal 25 Februari 2026 di Rutan Polres Pohuwato

:       Tanggal 26 Februari 2026 s/d 06 April 2026 di Rutan Polres Pohuwato

:      Tanggal 07 April s/d 06 Mei 2026 di Rutan Polres Pohuwato

 

:         Tanggal 23 April 2026 s/d 12 Mei 2026 di Polsek Marisa

 

Bahwa ia Terdakwa Yusni Tamalangi Alias Ela pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertemepat di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato tepatnya di Kos-kosan Siska Star, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang

 

memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa berkomunikasi dengan seseorang Perempuan yang bernama Saudara RIMA yang tinggal di wilayah Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Saudari RIMA menyampaikan ingin meminjam uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa dengan menjanjikan bahwa Saudari RIMA akan mengirimkan Narkotika jenis shabu sebagai gantinya. Selanjutnya setelah percakapan panjang akhirnya pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwapun sepakat namun Terdakwa menyampaikan akan mengirimkan uang tersebut jika Saudari RIMA sudah mengirimkan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 09.10 wita Saudara RIMA kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Saudara RIMA sudah mengirimkan Narkotika jenis shabu yang dikemas dalam paket kiriman dan dikirimkan melalui sebuah mobil rental.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 wita kasat Resnarkoba Polres Pohuwato mendapat laporan terkait adanya mobil rental yang membawa paket berisi Narkotika dari Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya untuk menindak lanjuti laporan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato didampingi oleh Saksi Wahid bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mendapatkan informasi terkait ciri-ciri mobil yang di duga membawa paket berisi narkotika.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan Tersangka Yusni Tamalangi sesaat setelah menerima paket kiriman dari supir rental berupa kardus dengan lakban hitam, bertuliaskan untuk Umi Ela 0851-3383-1985. Kemudian setelah dibuka di dalam kardus kiriman terdapat 3 (tiga) buah botol parfum, dan 1 (satu) bungkus rokok esse punch pop, setelah dibuka, didalam pembungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) lembar tisu yang digunakan untuk membungkus 7 (tujuh) sachet plastic klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di dalam rumah Tersangka yang disaksikan oleh Masyarakat setempat, dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang diselipkan di belakang lemari, setelah dibuka, didalam plastik terdapat 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah muda yang setelah dibuka, di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) bungkus rokok esse change juici, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, dan 3 (tiga) buah kaca pyrex dengan 2 (dua) sedotan. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai BPOM di Gorontalo Nomor LHU.111.K.05.16.26.0017 tanggal 03 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh

 

Ketua   Tim    Pengujian   Fitriana   Nur   Husain,   S.Si.,    Apt.    dengan   hasil pemeriksaan:

Uji yang

dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif      jika mengandung

MA 02/OB/07

Reaksi     warna, KLT

Spektrofotometri

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, warna

putih

--

MA 02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan:

Sampel positif Metamfetamin.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Pengujian Sediaan Farmasi BBPOM di Gorontalo hari Selasa, 03 Februari 2026 pukul

10.24 wita, dengan rincian penimbangan:

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel             untuk

Pengujian

Berat wadah + zat =

Berat     Wadah     +     zat

=

Wadah    +     zat     =

1.211,68 mg

1.211,68 mg

 

157,19 mg

 

Berat wadah = 581,69 mg

 

Berat      wadah      =

 

Berat zat = 629,99 mg

 

83,83 mg

 

 

 

Berat zat = 73,36

 

 

 

mg

Catatan:

Berat bersih sampel kepolisian: 629,99 mg atau 0,62999 gram Berat sampel untuk pengujian: 73,36 mg atau 0,07336 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Yusni Tamalangi Alias Ela pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertemepat di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato tepatnya di

 

Kos-kosan Siska Star, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang yang menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa berkomunikasi dengan seseorang Perempuan yang bernama Saudara RIMA yang tinggal di wilayah Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Saudari RIMA menyampaikan ingin meminjam uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa dengan menjanjikan bahwa Saudari RIMA akan mengirimkan Narkotika jenis shabu sebagai gantinya. Selanjutnya setelah percakapan panjang akhirnya pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwapun sepakat namun Terdakwa menyampaikan akan mengirimkan uang tersebut jika Saudari RIMA sudah mengirimkan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 09.10 wita Saudara RIMA kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Saudara RIMA sudah mengirimkan Narkotika jenis shabu yang dikemas dalam paket kiriman dan dikirimkan melalui sebuah mobil rental.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 wita kasat Resnarkoba Polres Pohuwato mendapat laporan terkait adanya mobil rental yang membawa paket berisi Narkotika dari Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya untuk menindak lanjuti laporan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato didampingi oleh Saksi Wahid bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mendapatkan informasi terkait ciri-ciri mobil yang di duga membawa paket berisi narkotika.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan Tersangka Yusni Tamalangi sesaat setelah menerima paket kiriman dari supir rental berupa kardus dengan lakban hitam, bertuliaskan untuk Umi Ela 0851-3383-1985. Kemudian setelah dibuka di dalam kardus kiriman terdapat 3 (tiga) buah botol parfum, dan 1 (satu) bungkus rokok esse punch pop, setelah dibuka, didalam pembungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) lembar tisu yang digunakan untuk membungkus 7 (tujuh) sachet plastic klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di dalam rumah Tersangka yang disaksikan oleh Masyarakat setempat, dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang diselipkan di belakang lemari, setelah dibuka, didalam plastik terdapat 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah muda yang setelah dibuka, di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) bungkus rokok esse change juici, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, dan 3 (tiga) buah kaca pyrex dengan 2 (dua) sedotan. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai BPOM di Gorontalo Nomor LHU.111.K.05.16.26.0017 tanggal 03 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt. dengan hasil pemeriksaan:

Uji yang

dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif      jika mengandung

MA 02/OB/07

Reaksi     warna, KLT

Spektrofotometri

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, warna

putih

--

MA 02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan:

Sampel positif Metamfetamin.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Pengujian Sediaan Farmasi BBPOM di Gorontalo hari Selasa, 03 Februari 2026 pukul

10.24 wita, dengan rincian penimbangan:

Sampel kepolisian

Penimbangan           Berat

Bersih

Sampel                  untuk

Pengujian

Berat wadah + zat = 1.211,68 mg

Berat    Wadah   +    zat    = 1.211,68 mg

Berat wadah = 581,69 mg Berat zat = 629,99 mg

Wadah + zat = 157,19 mg

Berat wadah = 83,83 mg

Berat zat = 73,36 mg

Catatan:

Berat bersih sampel kepolisian: 629,99 mg atau 0,62999 gram Berat sampel untuk pengujian: 73,36 mg atau 0,07336 gram.

  • Bahwa Terdakwa telah mengonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2011 saat Terdakwa berada di Manado dan Terdakwa terakir kali mengonsumsi Narkotik jenis shabu pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 di kamar kos miliknya di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang Terdakwa beli dari seorang Lelaki yang bernama ACO.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil urine Klinik Polres Pohuwato Nomor: SKHU/ 03/II/2026/DokkesResPhwt tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. H. Arifin Abubakar, M. Kes. dengan kesimpulan pemeriksaan:

Pada saat dilakukaj pemeriksaan urine terhadap Sdr. Yusni Tamalangi tidak ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Tersangka A.n Yusni Tamalangi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: R/034/II/KA/PB.06.01/2026/BNNK tanggal 05 Februari 2026 dengan rekomendasi terhadap Terdakwa agar dilakukan perawatan dan pemulihan

 

dengan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan dengan minimal 8 (delapan) kali pertemuan di klinik Pratama Satresnarkoba Polres Pohuwato sampai selesai proses rehabilitasi.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya