Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Mar Hj. LIS MARLINA SAMPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. LIS MARLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFAN SLAMET BANO, SH.IHj. LIS MARLINA
Tergugat
NoNama
1SAMPE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 273.840.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan almarhum Erwin Idris meninggal pada tanggal 16 Oktober 2016 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 003/RSUD-BG/X/2016 tanggal 16 oktober 2016 yang dikeluarkan oleh RSUD Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu;
  3. Menyatakan Pengugat sebagai Ahli Waris dari almarhum Erwin Idris berdasarkan Surat Penyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rante Belu Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu tertanggal 14 Maret 2017 dengan nomor register : 49/K1/III/2017;
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Alat Berat tertanggal 9 Juni 2014 dan Surat Pernyataan/Kesepakatan tertanggal 31 Desember 2014 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / Wanprestasi;
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp.273.840.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa objek tambak milik Tergugat seluas 13 (tiga belas) Hektar yang terletak di Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Gorontalo, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.273.840.000,-;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas objek tambak milik Tergugat seluas 13 (tiga belas) Hektar yang terletak di Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Gorontalo, dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;
  9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
  10. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak