Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Mar 1.Dahrun Madjidji, S.Kom.
2.Yusuf Puluhulawa
Sartin Palowa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dahrun Madjidji, S.Kom.
2Yusuf Puluhulawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kasim Kacil, SHDahrun Madjidji, S.Kom.
2Kasim Kacil, SHYusuf Puluhulawa
Tergugat
NoNama
1Sartin Palowa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Buntulia Barat
2CAMAT Kecamatan Duhiadaa
3KEPALA BPN POHUWATO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato dengan batas-batas:
-Sebelah Utara : ± 56  M, berbatasan  dengan jalan desa
-Sebelah Timur : ± 45 M, berbatasan dengan tanah milik Agustin Ahmad Yunus
-Sebelah Selatan : ± 56  M, berbatasan dengan tanah milik Nurjan Hulopango
-Sebelah Barat : ± 46  M, berbatasan dengan tanah milik Salim Palowa
adalah sah tanah milik Penggugat dalam hal ini yang mewakili kepentingan Almarhum S. Madjidji.
3.Menyatakan penguasaan tanah oleh Penggugat I terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato adalah sah menurut hukum.
4.Menyatakan tindakan Penggugat II yang menempati objek sengketa yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato adalah sah menurut hukum.
5.Menyatakan tindakan Penggugat I dan keluarga Penggugat I yang memakamkan Almarhumah Dumba Rupu, Almarhum S. Madjidji alias Martin, dan Almarhum Abdulah Madjidji di tanah objek sengketa adalah benar dan sah menurut hukum.
6.Menyatakan Tergugat telah keliru melaporkan  Penggugat di Polres Pohuwato.
7.Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp.91.500.000.00,-  (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8.Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada Putusan ini;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami juga mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak