Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
1.Hendrik Thalib Alias Endi
2.Roliyanto Lihawa Alias Roli
3.Moh. Ain Mohi Alias Ain
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2819/P.5.14/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendrik Thalib Alias Endi[Penahanan]
2Roliyanto Lihawa Alias Roli[Penahanan]
3Moh. Ain Mohi Alias Ain[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

                 Bahwa ia Terdakwa I Hendrik Thalib Alias Endi bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Roliyanto Lihawa Alias Roli dan Terdakwa III Moh. Ain Mohi Alias Ain pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 bertemepat di Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas sekitar pukul 14.00 wita, para Terdakwa bersama Saudara ANDI MAMU sedang minum minuman keras di Camp Tamate yang berada di Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. Kemudian sekitar 15 menit para Terdakwa dan Saudara ANDI MAMU minum minuman keras, Saudara ANDI MAMU mengatakan ingin beristirahat kepada Terdakwa I HENDRIK THALIB alias ENDI dan berpindah ke camp yang jaraknya tidak jauh dari tempat para Terdakwa berada.
  • Bahwa di tempat yang sama dengan para Terdakwa dan Saudara ANDI MAMU minum minuman keras juga terdapat saksi ROGER WOWOR, saksi FAREL WOWOR, Saudara RICHY, Saudara YANTO dan Saudara PIYO sedang minum minuman keras yang jaraknya hanya bersampingan meja dengan para tesangka minum minuman keras. Tiba-tiba saksi ROGER WOWOR, saksi FAREL WOWOR, Saudara RICHY, Saudara YANTO dan Saudara PIYO berdiri dari meja tempat meraka minum minuman keras dan menuju tempat Saudara ANDI MAMU yang sedang tidur di kursi panjang kemudian Saksi ROGER WOWOR langsung merampas pisau badik Saudara ANDI MAMU yang terselip di pingang sebalah kiri, kemudian Saudara ANDI MAMU terbagun dan hendak merampas pisau badiknya yang berada di tangan Saksi ROGER WOWOR namun Saksi ROGER WOWOR langsung menusuk Saudara ANDI MAMU dan mengenai badan sebelah kiri Saudara ANDI MAMU, selanjutnya saat Saudara ANDI MAMU berjalan menjauhi Saksi ROGER, Saudara ANDI berpapasan dengan Saksi RICHY yang saat itu sedang memegang 2 (dua) botol kosong merk Bintang dan langsung memukul Saudara ANDI MAMU dengan menggunakan 1 (satu) botol kaca kosong kearah kepala Saudara ANDI MAMU sebanyak 1 (satu) kali. Setelah dipukul dengan botol oleh Saudara RICHY Terdakwa I melihat Saksi ROGER WOWOR akan menusuk Saudara ANDI MAMU lagi namun Terdakwa I langsung menendang Saksi ROGER WOWOR dibagian dada hingga Saksi ROGER WOWOR terjatuh kemudian Terdakwa I langsung mengamankan Saudara ANDI di belakang camp dan memanggil Saksi TISON untuk membawah mobil Hailux D-cabin namun pada saat Saksi TISON akan mengambil mobil tersebut, saksi TISON dihadang oleh meraka berlima kemudin Saksi TISON tidak sempat menaiki mobil Hailux D-cabin dan menelfon Terdakwa II ROLIYANTO LIHAWA alias ROLI mengabari terkait penikaman yang dialami Saudara ANDI MAMU. Terdakwa II  ROLIYANTO LIHAWA alias ROLI segera mendatangi camp dan melihat kondisi Saudara ANDI MAMU sudah bersimbah darah. Selanjutnya saksi TISON kembali untuk mengambil mobil Hailux D-cabin warna hitam milik saksi YAYAN SAMARANG kemudian pergi membawa Saudara ANDI MAMU bersama para Terdakwa ke Puskesmas Paguat.
  • Bahwa kemudian di pertengahan jalan Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato para Terdakwa melihat Saksi ROGER WOWOR alias ROGER berboceng 3 (tiga) mengendarai sepeda motor bersama Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG. Kemudian Terdakwa III MOH. AIN MOHI Alias AIN melemparkan botol minuman alkohol yang sudah kosong yang ada di mobil kearah Saksi ROGER WOWOR alias ROGER, Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG. Kemudian Saksi ROGER WOWOR alias ROGER, Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG yang sedang mengendarai motor menabrak depot bensin milik warga dan terjatuh dari motor. Setelah itu para Terdakwa yang berada di bagian belakang mobil Hylux warna Hitam turun dari mobil dan mendatangi Saksi ROGER WOWOR alias ROGER, Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG sambil membawa parang yang terletak di kabin mobil tersebut. Kemudian Terdakwa I HENDRIK THALIB alias ENDI yang membawa 1 (satu) buah parang jenis sabel dengan bergagang panjang 15 cm terlilit lakban warna hitam dan mata parang dengan panjang 55 cm berwarna silver kehitaman dan Terdakwa II ROLIYANTO LIHAWA alias ROLI yang membawa 1 (satu) buah parang jenis sabel dengan bergagang panjang 15 cm warna kuning dan  mata parang dengan panjang 55cm berwarna silver kehitaman lalu menghampiri saksi ROGER WOWOR yang pada saat itu terjatuh dan hendak bagun untuk lari namun Terdakwa langsung menebas saksi ROGER WOWOR dengan parang jenis sabel dibagian belakang saksi ROGER WOWOR, dan Terdakwa II menebas saksi ROGER WOWOR dengan parang dibagian kaki dan menginjak wajah saksi ROGER WAWOR sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki sebelah kanan, setelah saksi ROGER WAWOR sudah tergeletak di jalan kemudian Terdakwa I  juga menebas saksi ROGER WOWOR ke arah wajah sebelah kiri dengan menggunakan ujung parang panjang sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Terdakwa III MOH. AIN MOHI Alias AIN menendang dan memukul saksi ROGER WAWOR secara berulang kali ke arah leher, bahu dan kaki. Setelah melakukan penganiayaan terhadap saksi ROGER WAWOR, Terdakwa HENDRIK THALIB ALIAS Alias ENDI kemudian menebas saksi FAREL JULIO WAWOR dibagian kepala sebelah kiri menggunakan 1 (satu) buah parang jenis sabel dengan bergagang panjang 15 cm terlilit lakban warna hitam dan mata parang dengan panjang 55 cm berwarna silver kehitaman.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan korban ROGER WAWOR mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum UPTD Puskesmas Dengilo Nomor: 800/PKM-DGLO/01/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Kevin Andrew Kaseger dengan Hasil Pemeriksaan:
  • Kepala

:

Terdapat luka robek pada kepala bagian kanan belakang dengan ukuran 5x1 cm serta luka robek bagian kiri belakang kepala dengan ukuran 6x1 cm dengan terdapat luka robek pada pipi bagian kiri dengan ukuran 5x1 cm;

  • Anggota Gerak atas

:

Terdapat luka fraktur terbuka dibagian jempol tangan kanan;

  • Anggota Gerak bawah

:

Terdapat luka robek di punggung kaki kanan dengan ukuran 4x2 cm dan 3x2 cm serta terdapat luka robek di bagian betis kaki kiri dengan ukuran 4x1 cm.

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan korban FAREL JULIO WAWOR mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum et Repertum UPTD Puskesmas Dengilo Nomor: 800/PKM-DGLO/02/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Kevin Andrew Kaseger dengan Hasil Pemeriksaan:
  • Kepala

:

terdapat luka robek dibagian kepala sebelah kiri dengan ukuran 4x1 cm.

 

----- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. --------------------

 

Subsidiair

                 Bahwa ia Terdakwa I Hendrik Thalib Alias Endi bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Roliyanto Lihawa Alias Roli dan Terdakwa III Moh. Ain Mohi Alias Ain pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 bertemepat di Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas sekitar pukul 14.00 wita, para Terdakwa bersama Saudara ANDI MAMU sedang minum minuman keras di Camp Tamate yang berada di Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. Kemudian sekitar 15 menit para Terdakwa dan Saudara ANDI MAMU minum minuman keras, Saudara ANDI MAMU mengatakan ingin beristirahat kepada Terdakwa I HENDRIK THALIB alias ENDI dan berpindah ke camp yang jaraknya tidak jauh dari tempat para Terdakwa berada.
  • Bahwa di tempat yang sama dengan para Terdakwa dan Saudara ANDI MAMU minum minuman keras juga terdapat saksi ROGER WOWOR, saksi FAREL WOWOR, Saudara RICHY, Saudara YANTO dan Saudara PIYO sedang minum minuman keras yang jaraknya hanya bersampingan meja dengan para tesangka minum minuman keras. Tiba-tiba saksi ROGER WOWOR, saksi FAREL WOWOR, Saudara RICHY, Saudara YANTO dan Saudara PIYO berdiri dari meja tempat meraka minum minuman keras dan menuju tempat Saudara ANDI MAMU yang sedang tidur di kursi panjang kemudian Saksi ROGER WOWOR langsung merampas pisau badik Saudara ANDI MAMU yang terselip di pingang sebalah kiri, kemudian Saudara ANDI MAMU terbagun dan hendak merampas pisau badiknya yang berada di tangan Saksi ROGER WOWOR namun Saksi ROGER WOWOR langsung menusuk Saudara ANDI MAMU dan mengenai badan sebelah kiri Saudara ANDI MAMU, selanjutnya saat Saudara ANDI MAMU berjalan menjauhi Saksi ROGER, Saudara ANDI berpapasan dengan Saksi RICHY yang saat itu sedang memegang 2 (dua) botol kosong merk Bintang dan langsung memukul Saudara ANDI MAMU dengan menggunakan 1 (satu) botol kaca kosong kearah kepala Saudara ANDI MAMU sebanyak 1 (satu) kali. Setelah dipukul dengan botol oleh Saudara RICHY Terdakwa I melihat Saksi ROGER WOWOR akan menusuk Saudara ANDI MAMU lagi namun Terdakwa I langsung menendang Saksi ROGER WOWOR dibagian dada hingga Saksi ROGER WOWOR terjatuh kemudian Terdakwa I langsung mengamankan Saudara ANDI di belakang camp dan memanggil Saksi TISON untuk membawah mobil Hailux D-cabin namun pada saat Saksi TISON akan mengambil mobil tersebut, saksi TISON dihadang oleh meraka berlima kemudin Saksi TISON tidak sempat menaiki mobil Hailux D-cabin dan menelfon Terdakwa II ROLIYANTO LIHAWA alias ROLI mengabari terkait penikaman yang dialami Saudara ANDI MAMU. Terdakwa II  ROLIYANTO LIHAWA alias ROLI segera mendatangi camp dan melihat kondisi Saudara ANDI MAMU sudah bersimbah darah. Selanjutnya saksi TISON kembali untuk mengambil mobil Hailux D-cabin warna hitam milik saksi YAYAN SAMARANG kemudian pergi membawa Saudara ANDI MAMU bersama para Terdakwa ke Puskesmas Paguat.
  • Bahwa kemudian di pertengahan jalan Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato para Terdakwa melihat Saksi ROGER WOWOR alias ROGER berboceng 3 (tiga) mengendarai sepeda motor bersama Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG. Kemudian Terdakwa III MOH. AIN MOHI Alias AIN melemparkan botol minuman alkohol yang sudah kosong yang ada di mobil kearah Saksi ROGER WOWOR alias ROGER, Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG. Kemudian Saksi ROGER WOWOR alias ROGER, Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG yang sedang mengendarai motor menabrak depot bensin milik warga dan terjatuh dari motor. Setelah itu para Terdakwa yang berada di bagian belakang mobil Hylux warna Hitam turun dari mobil dan mendatangi Saksi ROGER WOWOR alias ROGER, Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG sambil membawa parang yang terletak di kabin mobil tersebut. Kemudian Terdakwa I HENDRIK THALIB alias ENDI yang membawa 1 (satu) buah parang jenis sabel dengan bergagang panjang 15 cm terlilit lakban warna hitam dan mata parang dengan panjang 55 cm berwarna silver kehitaman dan Terdakwa II ROLIYANTO LIHAWA alias ROLI yang membawa 1 (satu) buah parang jenis sabel dengan bergagang panjang 15 cm warna kuning dan  mata parang dengan panjang 55cm berwarna silver kehitaman lalu menghampiri saksi ROGER WOWOR yang pada saat itu terjatuh dan hendak bagun untuk lari namun Terdakwa langsung menebas saksi ROGER WOWOR dengan parang jenis sabel dibagian belakang saksi ROGER WOWOR, dan Terdakwa II menebas saksi ROGER WOWOR dengan parang dibagian kaki dan menginjak wajah saksi ROGER WAWOR sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki sebelah kanan, setelah saksi ROGER WAWOR sudah tergeletak di jalan kemudian Terdakwa I  juga menebas saksi ROGER WOWOR ke arah wajah sebelah kiri dengan menggunakan ujung parang panjang sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Terdakwa III MOH. AIN MOHI Alias AIN menendang dan memukul saksi ROGER WAWOR secara berulang kali ke arah leher, bahu dan kaki. Setelah melakukan penganiayaan terhadap saksi ROGER WAWOR, Terdakwa HENDRIK THALIB ALIAS Alias ENDI kemudian menebas saksi FAREL JULIO WAWOR dibagian kepala sebelah kiri menggunakan 1 (satu) buah parang jenis sabel dengan bergagang panjang 15 cm terlilit lakban warna hitam dan mata parang dengan panjang 55 cm berwarna silver kehitaman.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan korban ROGER WAWOR mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum UPTD Puskesmas Dengilo Nomor: 800/PKM-DGLO/01/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Kevin Andrew Kaseger dengan Hasil Pemeriksaan:
  • Kepala

:

Terdapat luka robek pada kepala bagian kanan belakang dengan ukuran 5x1 cm serta luka robek bagian kiri belakang kepala dengan ukuran 6x1 cm dengan terdapat luka robek pada pipi bagian kiri dengan ukuran 5x1 cm;

  • Anggota Gerak atas

:

Terdapat luka fraktur terbuka dibagian jempol tangan kanan;

  • Anggota Gerak bawah

:

Terdapat luka robek di punggung kaki kanan dengan ukuran 4x2 cm dan 3x2 cm serta terdapat luka robek di bagian betis kaki kiri dengan ukuran 4x1 cm.

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan korban FAREL JULIO WAWOR mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum et Repertum UPTD Puskesmas Dengilo Nomor: 800/PKM-DGLO/02/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Kevin Andrew Kaseger dengan Hasil Pemeriksaan:
  • Kepala

:

terdapat luka robek dibagian kepala sebelah kiri dengan ukuran 4x1 cm.

 

----- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------

 

Lebih Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa I Hendrik Thalib Alias Endi bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Roliyanto Lihawa Alias Roli dan Terdakwa III Moh. Ain Mohi Alias Ain pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 bertemepat di Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban ROGER WOWOR dan FAREL WOWOR” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas sekitar pukul 14.00 wita, para Terdakwa bersama Saudara ANDI MAMU sedang minum minuman keras di Camp Tamate yang berada di Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. Kemudian sekitar 15 menit para Terdakwa dan Saudara ANDI MAMU minum minuman keras, Saudara ANDI MAMU mengatakan ingin beristirahat kepada Terdakwa I HENDRIK THALIB alias ENDI dan berpindah ke camp yang jaraknya tidak jauh dari tempat para Terdakwa berada.
  • Bahwa di tempat yang sama dengan para Terdakwa dan Saudara ANDI MAMU minum minuman keras juga terdapat saksi ROGER WOWOR, saksi FAREL WOWOR, Saudara RICHY, Saudara YANTO dan Saudara PIYO sedang minum minuman keras yang jaraknya hanya bersampingan meja dengan para tesangka minum minuman keras. Tiba-tiba saksi ROGER WOWOR, saksi FAREL WOWOR, Saudara RICHY, Saudara YANTO dan Saudara PIYO berdiri dari meja tempat meraka minum minuman keras dan menuju tempat Saudara ANDI MAMU yang sedang tidur di kursi panjang kemudian Saksi ROGER WOWOR langsung merampas pisau badik Saudara ANDI MAMU yang terselip di pingang sebalah kiri, kemudian Saudara ANDI MAMU terbagun dan hendak merampas pisau badiknya yang berada di tangan Saksi ROGER WOWOR namun Saksi ROGER WOWOR langsung menusuk Saudara ANDI MAMU dan mengenai badan sebelah kiri Saudara ANDI MAMU, selanjutnya saat Saudara ANDI MAMU berjalan menjauhi Saksi ROGER, Saudara ANDI berpapasan dengan Saksi RICHY yang saat itu sedang memegang 2 (dua) botol kosong merk Bintang dan langsung memukul Saudara ANDI MAMU dengan menggunakan 1 (satu) botol kaca kosong kearah kepala Saudara ANDI MAMU sebanyak 1 (satu) kali. Setelah dipukul dengan botol oleh Saudara RICHY Terdakwa I melihat Saksi ROGER WOWOR akan menusuk Saudara ANDI MAMU lagi namun Terdakwa I langsung menendang Saksi ROGER WOWOR dibagian dada hingga Saksi ROGER WOWOR terjatuh kemudian Terdakwa I langsung mengamankan Saudara ANDI di belakang camp dan memanggil Saksi TISON untuk membawah mobil Hailux D-cabin namun pada saat Saksi TISON akan mengambil mobil tersebut, saksi TISON dihadang oleh meraka berlima kemudin Saksi TISON tidak sempat menaiki mobil Hailux D-cabin dan menelfon Terdakwa II ROLIYANTO LIHAWA alias ROLI mengabari terkait penikaman yang dialami Saudara ANDI MAMU. Terdakwa II  ROLIYANTO LIHAWA alias ROLI segera mendatangi camp dan melihat kondisi Saudara ANDI MAMU sudah bersimbah darah. Selanjutnya saksi TISON kembali untuk mengambil mobil Hailux D-cabin warna hitam milik saksi YAYAN SAMARANG kemudian pergi membawa Saudara ANDI MAMU bersama para Terdakwa ke Puskesmas Paguat.
  • Bahwa kemudian di pertengahan jalan Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato para Terdakwa melihat Saksi ROGER WOWOR alias ROGER berboceng 3 (tiga) mengendarai sepeda motor bersama Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG. Kemudian Terdakwa III MOH. AIN MOHI Alias AIN melemparkan botol minuman alkohol yang sudah kosong yang ada di mobil kearah Saksi ROGER WOWOR alias ROGER, Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG. Kemudian Saksi ROGER WOWOR alias ROGER, Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG yang sedang mengendarai motor menabrak depot bensin milik warga dan terjatuh dari motor. Setelah itu para Terdakwa yang berada di bagian belakang mobil Hylux warna Hitam turun dari mobil dan mendatangi Saksi ROGER WOWOR alias ROGER, Saksi FAREL WAWOR dan saksi ROMIN SAMARANG sambil membawa parang yang terletak di kabin mobil tersebut. Kemudian Terdakwa I HENDRIK THALIB alias ENDI yang membawa 1 (satu) buah parang jenis sabel dengan bergagang panjang 15 cm terlilit lakban warna hitam dan mata parang dengan panjang 55 cm berwarna silver kehitaman dan Terdakwa II ROLIYANTO LIHAWA alias ROLI yang membawa 1 (satu) buah parang jenis sabel dengan bergagang panjang 15 cm warna kuning dan  mata parang dengan panjang 55cm berwarna silver kehitaman lalu menghampiri saksi ROGER WOWOR yang pada saat itu terjatuh dan hendak bagun untuk lari namun Terdakwa langsung menebas saksi ROGER WOWOR dengan parang jenis sabel dibagian belakang saksi ROGER WOWOR, dan Terdakwa II menebas saksi ROGER WOWOR dengan parang dibagian kaki dan menginjak wajah saksi ROGER WAWOR sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki sebelah kanan, setelah saksi ROGER WAWOR sudah tergeletak di jalan kemudian Terdakwa I  juga menebas saksi ROGER WOWOR ke arah wajah sebelah kiri dengan menggunakan ujung parang panjang sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Terdakwa III MOH. AIN MOHI Alias AIN menendang dan memukul saksi ROGER WAWOR secara berulang kali ke arah leher, bahu dan kaki. Setelah melakukan penganiayaan terhadap saksi ROGER WAWOR, Terdakwa HENDRIK THALIB ALIAS Alias ENDI kemudian menebas saksi FAREL JULIO WAWOR dibagian kepala sebelah kiri menggunakan 1 (satu) buah parang jenis sabel dengan bergagang panjang 15 cm terlilit lakban warna hitam dan mata parang dengan panjang 55 cm berwarna silver kehitaman.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan korban ROGER WAWOR mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum UPTD Puskesmas Dengilo Nomor: 800/PKM-DGLO/01/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Kevin Andrew Kaseger dengan Hasil Pemeriksaan:
  • Kepala

:

Terdapat luka robek pada kepala bagian kanan belakang dengan ukuran 5x1 cm serta luka robek bagian kiri belakang kepala dengan ukuran 6x1 cm dengan terdapat luka robek pada pipi bagian kiri dengan ukuran 5x1 cm;

  • Anggota Gerak atas

:

Terdapat luka fraktur terbuka dibagian jempol tangan kanan;

  • Anggota Gerak bawah

:

Terdapat luka robek di punggung kaki kanan dengan ukuran 4x2 cm dan 3x2 cm serta terdapat luka robek di bagian betis kaki kiri dengan ukuran 4x1 cm.

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan korban FAREL JULIO WAWOR mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum et Repertum UPTD Puskesmas Dengilo Nomor: 800/PKM-DGLO/02/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Kevin Andrew Kaseger dengan Hasil Pemeriksaan:
  • Kepala

:

terdapat luka robek dibagian kepala sebelah kiri dengan ukuran 4x1 cm.

 

----- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya