Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Mar 1.LULU MARLUKI. SH
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4.FANDY AHMAD. SH
5.ATIEKAH ACHMAD.SH
6.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
7.ADITIYA WIBOWO, SH
IRFAN HINELO Alias WADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-162/P.5.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4FANDY AHMAD. SH
5ATIEKAH ACHMAD.SH
6FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
7ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN HINELO Alias WADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Irfan Hinelo Alias Wada pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Stadion pada Desa teratai kec. Marisa kab. Pohuwato atau setidak - tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara “Barang siapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                 Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar siang hari datang anggota Resmob dan Intelmob untuk mengamankan Terdakwa dan juga sapi yang Terdakwa beli dari Saksi Aib Tane Alias Aib karena adanya laporan bahwa sapi tersebut merupakan milik saksi Rahman Husa Alias Jeni yang dicuri oleh Saksi Aib Tane Alias Aib bersama dengan Saksi Ismail Daud Alias Isak pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 05.00 Wita di Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato.

                 Bahwa berawal pada hari, tanggal, waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa bertemu dengan Saksi Aib Tane Alias Aib di jalan pada saat Saksi Aib Tane Alias Aib akan pulang menuju rumahnya di Desa Buti Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, kemudian Terdakwa menanyakan apakah ada sapi yang akan dijual dan Saksi Aib Tane Alias Aib, menjawab ada 1 (satu) ekor sapi betina, kemudian Terdakwa mengatakan mau menjemput sapi tersebut kemudian mereka bersama-sama pergi menuju Marisa dimana Terdakwa menggunakan mobil merek Suzuki Carry berwarna putih dengan nomor polisi DM-8412-E, setibanya di stadion pada Desa Teratai Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dimana tempat sapi tersebut diikat Terdakwa mengatakan bahwa akan membeli sapi tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun Saksi Aib Tane Alias Aib meminta agar ditambah harga belinya sehingga Terdakwa mengatakan akan membelinya dengan harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah sepakat kemudian Terdakwa menarik sapi tersebut lalu dinaikkan ke mobil miliknya dan Saksi Aib Tane Alias Aib ikut membantu mengusir sapi tersebut sampai naik keatas mobil milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi membawa sapi tersebut.

                 Bahwa Terdakwa sebelumnya telah beberapa kali membeli sapi dari Saksi Aib Tane Alias Aib secara tunai untuk kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, yaitu sebagai berikut :

  • Yang pertama kali pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 12.15 Wita dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian dijual di Pasar Pulubala dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Yang kedua pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 12.15 Wita dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang kemudian dijual di Pasar Pulubala dengan harga Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);
  • yang ketiga pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 12.30 dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian dijual di Pasar Bongo dengan harga Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
  • dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 dengan harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum sempat dijual oleh Terdakwa

Sehingga besar keuntungan dari penjualan sapi yang Terdakwa dapat yaitu sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).

 

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya