Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Mar PT. HASJRAT MULTIFINANCE RIZKI OLII Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HASJRAT MULTIFINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Topan A. Abdul, S.IP., S.HPT. HASJRAT MULTIFINANCE
Tergugat
NoNama
1RIZKI OLII
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.338.000,00
Petitum
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No. 20500.22.02.012123 tanggal 16 April 2022 adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia W26.00039681.AH.05.01 TAHUN 2022 adalah sah demi hukum;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
5.Menyatakan sah sita jaminan satu unit Sepeda Motor Merk YAMAHA ALL NEW N-MAX Warna Merah Nomor  Polisi DM 3190 DS;
6.Menyatakan Tergugat harus membayar/melunasi segala hutang sebesar Rp. 38.338.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat dan apabila Tergugat tidak membayar/melunasi hutang tersebut, maka Tergugat harus menyerahkan objek jaminan Fidusia tersebut secara sukarela dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat Negera Polri/TNI; 
7.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang yang dialami Penggugat, jika terjadi harga lelang satu unit Sepeda Motor Merk YAMAHA ALL NEW N-MAX Warna Merah Nomor  Polisi DM 3190 DS yang bersertipikat Jaminan Fidusia W26.00039681.AH.05.01 TAHUN 2022  tidak dapat membayar segala hutang Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar sisa hutang tersebut secara tunai dan seketika bila perlu dilakukan dengan alat negara (Polri dan TNI); 
8.Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan;
10.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak