PETITUM
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 7504-LIJ-01092022-0001 yang bernama SHEZAN BANAFSHA TUTUNA dirubah menjadi SHAZIVA SHEZAN SHAREEN;
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk mencatat tentang Penggantian nama
onak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 7504-LU-01092022- 0001 dan Kartu Keluarga Nomor: 7504091406220001 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat Lain Mohon
Putusan yang seadil-Adilnya (Ex oequeo el bono) |