| Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa Irfan Saud pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 pukul 00.10 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 bertemepat di Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato tepatnya di rumah terdakwa, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 11:00 wita Terdakwa berangkat dari wilyah Kecamatan Dengilo menuju ke wilayah Kecamatan Moutong untuk membeli Narkotika jenis shabu. Setibanya di wilayah kecamatan Moutong Terdakwa mampir ke sebuah rumah seorang lelaki yang bernama Sdr. Jack untuk membeli shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sebagian dari narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa konsumsi dan sisanya Terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Desa Hutamoputi Kec. Dengilo Kab. Pohuwato. Saat Terdakwa hendak pulang ke wilayah kecamatan Dengilo, Terdakwa kembali singah ke sebuah rumah yang juga masih berada dalam wilayah kecamatan Moutong untuk membeli shabu lagi dari seorang lelaki seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupuah) lalu kemudian Terdakwa pun pulang kerumahnya di Desa Hutamoputi Kec. Dengilo Kab. Pohuwato.
- Bahwa pada sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa tiba di rumahnya dan langsung menyimpan dan menyembunyikan nerkotika yang Terdakwa beli seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) masing- masing 2 (dua) sachet sedang disembunyikan di dalam tas kecil warna coklat dan 18 (delapan belas) sachet kecil disembunyikan di dalam sebuah tempat kabel charger Handphone. Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi Wulan Indriani Samsi yang merupakan istri terdakwa bahwa Terdakwa membawa shabu sisa konsumsi pada saat Terdakwa masih berada di wilayah kecamatan Moutong. Lalu Terdakwa dan istrinya sepakat untuk mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama. Kemudian pada pukul 20.00 wita saat terdakwa dan saksi Wulan Indriani Samsi sedang bersiap-siap untuk mengonsumsi sabu, tiba-tiba datang saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu untuk bertamu ke rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu tiba di rumah Terdakwa, selanjutnya saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu berbincang-bincang bersama saksi Wulan Indriani Samsi dan Terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu dan saksi Wulan Indriani Samsi untuk bersama-sama mengonsumsi sisa Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. Jack. Selanjutnya saksi Ika Pakaya, saksi Merlin Napu, saksi Wulan Indriani Samsi dan Terdakwa bersama-sama mengonsumsi Narkotika jenis shabu menggunakan alat hisap yang dibuat oleh Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 23.30 wita saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu pulang dan meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa pada pukul 00:10 wita anggota Opsnal Polres Pohuwato yang telah mendapat informasi terkait adanya dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan Nerkotika datang kerumah Terdakwa dan langsung melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa dan saksi Wulan Indriani Samsi. Kemudian dilakukan introgasi awal dan ditemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kamar terdakwa diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip sedang yang Terdakwa sembunyikan di dalam tas kecil warna coklat dan 18 (delapan belas) sachet kecil yang Terdakwa sembunyikan di dalam sebuah tempat kabel charger Handphone, sebuah alat hisap shabu lengkap dengan sebuah kaca pyrex dan sebuah korek api gas.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dari Terdakwa telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor: R-PP 01.01.23A.07.25.215 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo dengan lampiran terdiri dari:
- Laporan pengujian Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0078 tanggal 07 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S. Si., Apt dengan kesimpulan pengujian Positif Metamfetamin;
- Berita Acara Penimbangan hari Kamis, 03 Juli 2024 pukul 16.07 wita dengan hasil penimbangan berat bersih zat 2.323,79 mg.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk membawa, menguasai atau mengonsumsi shabu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Irfan Saud pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 pukul 00.10 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 bertemepat di Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato tepatnya di rumah terdakwa, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 11:00 wita Terdakwa berangkat dari wilyah Kecamatan Dengilo menuju ke wilayah Kecamatan Moutong untuk membeli Narkotika jenis shabu. Setibanya di wilayah kecamatan Moutong Terdakwa mampir ke sebuah rumah seorang lelaki yang bernama Sdr. Jack untuk membeli shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sebagian dari narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa konsumsi dan sisanya Terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Desa Hutamoputi Kec. Dengilo Kab. Pohuwato. Saat Terdakwa hendak pulang ke wilayah kecamatan Dengilo, Terdakwa kembali singah ke sebuah rumah yang juga masih berada dalam wilayah kecamatan Moutong untuk membeli shabu lagi dari seorang lelaki seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupuah) lalu kemudian Terdakwa pun pulang kerumahnya di Desa Hutamoputi Kec. Dengilo Kab. Pohuwato.
- Bahwa pada sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa tiba di rumahnya dan langsung menyimpan dan menyembunyikan nerkotika yang Terdakwa beli seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) masing- masing 2 (dua) sachet sedang disembunyikan di dalam tas kecil warna coklat dan 18 (delapan belas) sachet kecil disembunyikan di dalam sebuah tempat kabel charger Handphone. Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi Wulan Indriani Samsi yang merupakan istri terdakwa bahwa Terdakwa membawa shabu sisa konsumsi pada saat Terdakwa masih berada di wilayah kecamatan Moutong. Lalu Terdakwa dan istrinya sepakat untuk mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama. Kemudian pada pukul 20.00 wita saat terdakwa dan saksi Wulan Indriani Samsi sedang bersiap-siap untuk mengonsumsi sabu, tiba-tiba datang saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu untuk bertamu ke rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu tiba di rumah Terdakwa, selanjutnya saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu berbincang-bincang bersama saksi Wulan Indriani Samsi dan Terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu dan saksi Wulan Indriani Samsi untuk bersama-sama mengonsumsi sisa Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. Jack. Selanjutnya saksi Ika Pakaya, saksi Merlin Napu, saksi Wulan Indriani Samsi dan Terdakwa bersama-sama mengonsumsi Narkotika jenis shabu menggunakan alat hisap yang dibuat oleh Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 23.30 wita saksi Ika Pakaya dan saksi Merlin Napu pulang dan meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa pada pukul 00:10 wita anggota Opsnal Polres Pohuwato yang telah mendapat informasi terkait adanya dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan Nerkotika datang kerumah Terdakwa dan langsung melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa dan saksi Wulan Indriani Samsi. Kemudian dilakukan introgasi awal dan ditemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kamar terdakwa diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip sedang yang Terdakwa sembunyikan di dalam tas kecil warna coklat dan 18 (delapan belas) sachet kecil yang Terdakwa sembunyikan di dalam sebuah tempat kabel charger Handphone, sebuah alat hisap shabu lengkap dengan sebuah kaca pyrex dan sebuah korek api gas.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dari Terdakwa telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor: R-PP 01.01.23A.07.25.215 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo dengan lampiran terdiri dari:
- Laporan pengujian Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0078 tanggal 07 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S. Si., Apt dengan kesimpulan pengujian Positif Metamfetamin;
- Berita Acara Penimbangan hari Kamis, 03 Juli 2024 pukul 16.07 wita dengan hasil penimbangan berat bersih zat 2.323,79 mg.
- Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan tes urin berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor:SKHU/22/VI/2025/DokkesResPhwt tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Arifin Abubakar, M. KES dengan hasil pemeriksaan terhadap IRFAN SAUD positif Amphetamin dan kesimpulan ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh terdakwa tersebut tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan.
---------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------ |