Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Mar SRI WAHYUNI S. NAIM Meldi Harun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYUNI S. NAIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Meldi Harun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat yang kemudian mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materil;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang dan atau biaya sewa atau kontrak lahan dan bangunan di atasnya milik Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak