Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI 1.Muhammad Maa
2.IRA YANJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Maa
2IRA YANJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.138.591,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 227.138.591, (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 176.923.671,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu). ditambah bunga berjalan sebesar 50.214.920, (Lima Puluh Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh), ditambah pinalty sebesar Rp. 20.086.549, (Dua Puluh Juta Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembiln), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak