1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 4 Februari 1995 Telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : DJAMA BUSURA karena SAKIT dan dikebumikan di Desa, Popaya Kec, Dengilo Kab, Pohuwato
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk Mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DJAMA BUSURA tersebut.
Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon ; |