Petitum |
1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir Beslag) atas tanah berukuran 7 Meter X 9 Meter (luas ± 63 M?2;) terletak kompleks Pasar Marisa di Dusun Anggrek Desa Marisa Utara Kec. Marisa Kab. Pohuwato yang masih satu kesatuan dengan luas tanah ± 300 M?2; dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Posita 12, guna menjamin pelaksanaan putusan ini.
PROVISIONIL :
2. Mengabulkan permohonan provisionil Penggugat, dan untuk itu :
a) Memerintahkan TergugaT untuk tidak melakukan tindakan pengalihan, penjualan, atau pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek tanah sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
b) Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghentikan sementara jualan Tergugat dan seluruh aktivitas fisik lainnya diatas objek tanah sengketa, serta agar menyuruh Tergugat untuk menghentikan seluruh bentuk aktivitas tersebut, hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |