INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2025/PN Mar | 1.YULISNA A. AHMAD 2.MUHAMMAD NAIR 3.AMRIN AHMAD 4.RUSTAM AHAMAD 5.RUSMAN AHAMAD 6.RAHIMA AHMAD |
6.KANTOR PERTANAHAN POHUWATO 7.IRMA AMIR, SE 8.SHIRLY ALIFIA PODUNGGE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Mar | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan menurut hukum bahwa tiga bidang tanah objek sengketa yakni Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE, Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE dan Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE yang dahulu terletak di Desa Iloheluma sekarang terletak didesa dudepo Kecamatan patilanggio Kabupaten Pohuwato dengan ukuran Dengan batas batas Sbb :
2.1Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE incasu suami dari Tergugat II dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Shirly Alifia Podungge
-Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang
dikuasai oleh Irma Amir
2.2Sertifikat nomor 00226/dudepo/2019 dengan luas 24.620 m2 a.n IRMA AMIR in casu Tergugat II dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
RAMLI PODUNGGE
-Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Shirly Alifia Podungge
2.3Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 dengan luas 13.510 m2 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE in casu Tergugat I dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Irma Amir
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Nyonya K Paha
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang
dikuasai oleh Warus Hunowu Dan Ahmad Rubaiya
Adalah tanah milik para penggugat
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat dan turut tergugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
4.Menyatakan menurut hukum jual beli antara alm yusuf lasantu sebagai penjual dan tergugat 2 sebagai pembeli yang saat ini telah bersertifikat masing masing yakni Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE, Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 a.n SHIRLY ALIFIA PODUNGGE dan Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 a.n SHIRLY ALIFIA PODUNGGE dengan ukuran Dengan ukuran dan batas batas Sbb ::
3.1Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE incasu suami Tergugat II dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Shirly Alifia Podungge
-Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang
dikuasai oleh Irma Amir
3.2Sertifikat nomor 00226/dudepo/2019 dengan luas 24.620 m2 a.n IRMA AMIR in casu Tergugat II dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
RAMLI PODUNGGE
-Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Shirly Alifia Podungge
3.3Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 dengan luas 13.510 m2 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE in casu tergugat I dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Irma Amir
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Nyonya K Paha
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang
dikuasai oleh Warus Hunowu Dan Ahmad Rubaiya
Adalah jual beli yang tidak sah menurut hukum
5.Menyatakan menurut hukum Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE, Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE dan Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE masing masing dengan ukuran dan batas batas tanah sebagai berikut :
4.1Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE incasu suami Tergugat I dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Shirly Alifia Podungge
-Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang
dikuasai oleh Irma Amir
4.2Sertifikat nomor 00226/dudepo/2019 dengan luas 24.620 m2 a.n IRMA AMIR incasu Tergugat II dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
RAMLI PODUNGGE
-Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Hais
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai oleh Shirly Alifia Podungge
4.3Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 dengan luas 13.510 m2 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE incasu Tergugat I dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Irma Amir
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah air
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang dikuasai
oleh Nyonya K Paha
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah percetakan sawah yang
dikuasai oleh Warus Hunowu Dan Ahmad Rubaiya
Adalah sertifikat tidak sah menurut hukum/cacat procedural;
6.Menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materil dan imateril yang di alami oleh para penggugat beralihnya hak milik berdasarkan SKHMT milik para penggugat menjadi sertifikat hak milik para tergugat 1 dan 2 dimana kerugian tersebut senilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
7.Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat yang berkaitan dengan penguasaan para tergugat terhadap objek sengketa baik surat surat yang diterbitkan oleh turut tergugat berupa antara lain sertifikat masing masing Sertifikat No 00224/dudepo/2019 dengan luas 22.890 m2 a.n RAMLI PODUNGGE, Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE dan Sertifikat hak milik nomor 00246/dudepo/2019 a.n SHIRLY ALIFIA POEDUNGGE ataupun surat surat lainya yang dalam penguasaan para tergugat dan turut tergugat adalah mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
8.Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk pada putusan perkara aquo;
9.Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak Terggugat.
11.Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |