Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.Samba Sadikin, SH
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Moh. Rifki Haryono Alias Kiki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-184/P.5.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moh. Rifki Haryono Alias Kiki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------- Bahwa terdakwa Moh. Rifki Haryono alias Kiki bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Hanafi Antuba alias Han (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.51 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Limbula Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa dihubungi oleh Sdr. TOMI yang memesan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato Prov. Gorontalo dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian sekira pukul 18.10 wita, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMANG yang menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 18.40 wita, terdakwa menghubungi HANAFI ANTUBA alias HAN dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu shabu dengan ukuran setengah gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi HANAFI ANTUBA alias HAN menjawab nanti akan mengantarkan Narkotika pesanan terdakwa ke rumah tempat tinggal terdakwa, kemudian setelah komunikasi terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari akun Gopay milik terdakwa ke rekening Bank BRI dengan nomor 780601020617539 atas nama WARTININGSIH yang sebelumnya dikirimkan oleh saksi HANAFI ANTUBA alias HAN.

 

Selanjutnya saksi HANAFI ANTUBA alias HAN mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu, setelah saksi HANAFI ANTUBA alias HAN pulang, terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis shabu dan mulai mengkonsumsinya, setelah itu terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut dan mengemasnya kembali menjadi 6 (enam) sachet, lalu terdakwa memasukkan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pembungkus rokok Climax warna Kuning dan menyimpannya di dalam tas milik terdakwa, lalu terdakwa menuju ke Kec. Marisa Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo.

 

Bahwa sekira pukul 21.51 wita bertempat di Desa Limbula Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, saksi DELKI ISMAIL dan saksi FERIYANTO USMAN bersama Tim yang merupakan Petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika jenis sabu sedang melakukan pemantauan di lokasi tersebut, menghentikan terdakwa yang saat itu sedang melintas dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwa mengeluarkan  1 (satu) bungkus rokok merk Climax berwarna kuning dari dalam tas milik terdakwa dan setelah dibuka pembungkus rokok tersebut berisi 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari saksi HANAFI ANTUBA alias HAN dengan maksud untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 6 (enam) sachet Narkotika jenis sabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0101 tanggal 26 Agustus  2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Balai Pom di Gorontalo tanggal 25 Agustus 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang dengan hasil sebagai berikut :

 

 

Sample dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 4,315,75 mg

Berat wadah + zat = 4,315,75 mg

Berat wadah = 960,88 mg

Berat zat = 3,354,87 mg

Wadah + Zat = 194,85 mg

Berat wadah = 112,68 mg

Berat zat       = 82,17 mg

  • Berat bersih  sampel kepolisian = 3,354,87 mg atau 3,35487 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 82,17 mg atau 0,08217 gram

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

 

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa Moh. Rifki Haryono alias Kiki bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Hanafi Antuba alias Han (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.51 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Limbula Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa dihubungi oleh Sdr. TOMI yang memesan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato Prov. Gorontalo dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian sekira pukul 18.10 wita, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMANG yang menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 18.40 wita, terdakwa menghubungi HANAFI ANTUBA alias HAN dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu shabu dengan ukuran setengah gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi HANAFI ANTUBA alias HAN menjawab nanti akan mengantarkan Narkotika pesanan terdakwa ke rumah tempat tinggal terdakwa, kemudian setelah komunikasi terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari akun Gopay milik terdakwa ke rekening Bank BRI dengan nomor 780601020617539 atas nama WARTININGSIH yang sebelumnya dikirimkan oleh saksi HANAFI ANTUBA alias HAN.

 

Selanjutnya saksi HANAFI ANTUBA alias HAN mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu, setelah saksi HANAFI ANTUBA alias HAN pulang, terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis shabu dan mulai mengkonsumsinya, setelah itu terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut dan mengemasnya kembali menjadi 6 (enam) sachet, lalu terdakwa memasukkan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pembungkus rokok Climax warna Kuning dan menyimpannya di dalam tas milik terdakwa, lalu terdakwa menuju ke Kec. Marisa Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo.

 

Bahwa sekira pukul 21.51 wita bertempat di Desa Limbula Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, saksi DELKI ISMAIL dan saksi FERIYANTO USMAN bersama Tim yang merupakan Petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika jenis sabu sedang melakukan pemantauan di lokasi tersebut, menghentikan terdakwa yang saat itu sedang melintas dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwa mengeluarkan  1 (satu) bungkus rokok merk Climax berwarna kuning dari dalam tas milik terdakwa dan setelah dibuka pembungkus rokok tersebut berisi 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari saksi HANAFI ANTUBA alias HAN dengan maksud untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 6 (enam) sachet Narkotika jenis sabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0101 tanggal 26 Agustus  2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Balai Pom di Gorontalo tanggal 25 Agustus 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang dengan hasil sebagai berikut :

Sample dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 4,315,75 mg

Berat wadah + zat = 4,315,75 mg

Berat wadah = 960,88 mg

Berat zat = 3,354,87 mg

Wadah + Zat = 194,85 mg

Berat wadah = 112,68 mg

Berat zat       = 82,17 mg

  • Berat bersih  sampel kepolisian = 3,354,87 mg atau 3,35487 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 82,17 mg atau 0,08217 gram

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya