Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
2.Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan tanah tertanggal No.431/SKTHT-PK I /TLDT/140/VIII/2014 yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa Pancakarsa I Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato adalah Sah dan berkekuatan Hukum
3.Menyatakan tanah seluas 10.000 M2 dengan Sertifikat Hak Pakai No.3281 dan saat ini sertifikat sudah terjadi Perubahan menjadi sertifikat hak Milik No 01166 atas Nama AMAQ BAHARUDIN yang terletak di Desa (Dahulu) di Desa Motolohu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, (Sekarang) Dusun Suka Jaya , Desa Panca Karsa I Kecamatan Taluditi kabupaten Pohuwato dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara 100 M Berbatasan dengan Gunisah
-Sebelah Timur 100 M berbatasan dengan Milik Rahman
-Sebelah selatan 100 M berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
-Sebelah Barat 100 M berbatasan dengan Milik Muhali
Adalah Sah Milik Penggugat.
4.Menyatakan Penggugat Berhak Melakukan Proses dan menerima Ganti Rugi dengan Kantor Pertanahan Kab.Pohuwato Cq.Panitia Pengadaan yang saat ini uangnya di titipkan Di Pengadilan Negeri Marisa.
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan para Turut Tergugat untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap isi Putusan.
6.Penggugat Bersedia membayar baiaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-Adilnya ( Ex aequeo et bono ) |