| Petitum |
DALAM PROVISI:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan Penggugat terkait polis asuransi milik Penggugat, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Menutup atau membatalkan polis;
b. Mengalihkan polis kepada pihak lain;
c. Mengubah syarat dan ketentuan polis;
Sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
DALAM EKSEPSI (Apabila Para Tergugat Mengajukan Eksepsi):
3. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya, khususnya eksepsi mengenai kompetensi relatif, dengan pertimbangan:
a. Pasal 118 ayat (4) HIR membenarkan gugatan diajukan di salah satu tempat tinggal Tergugat atas pilihan Penggugat;
b. Tergugat I dan II berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa;
c. Prinsip access to justice dan equality of arms harus ditegakkan;
d. Yurisprudensi Mahkamah Agung mendukung kewenangan pengadilan dalam kasus plurium litis consortium;
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merugikan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng (joint and several liability) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
1) Kerugian langsung: Rp73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah);
2) Biaya administrasi: Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
3) Kerugian kesempatan: Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
4) Subtotal: Rp93.300.000,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
b. Kerugian Immateriil:
5) Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
TOTAL GANTI RUGI: Rp193.300.000,-
(seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah ganti rugi terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan ini dilaksanakan secara tunai dan sekaligus;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|