Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Mar Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H. MOHAMAD PAKAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-573/P.5.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD PAKAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MOHAMAD PAKAJA alias TUU, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 13.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Buntulia Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ZAILUN PAKAYA”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------- -----Bahwa Terdakwa MOHAMAD PAKAJA alias TUU pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Sdr. ANIS POLUMULO mendatangi rumah Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN dan menyampaikan bahwa tanah yang berada di depan rumah Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN akan digunakan oleh Terdakwa untuk membangun jemuran milu (jagung) namun Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN menolak dan menyampaikan kepada Sdr. ANIS POLUMULO agar tidak membangun jemuran milu (jagung) di lokasi tersebut, dengan alasan pada tahun 2018 telah terdapat kesepakatan keluarga bahwa tanah yang dimaksud akan dijadikan pekuburan keluarga. Selanjutnya, Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN melihat Sdr. ANIS POLUMULO kembali ke rumah Terdakwa, kemudian melihat Terdakwa mengantarkan Sdr. ANIS POLUMULO kembali ke rumahnya dan selang beberapa menit kemudian, Terdakwa kembali ke rumahnya, yang berdekatan dengan tanah tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA, Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN melihat Terdakwa membawa kayu untuk mematok tanah yang akan dibuat jemuran milu (jagung) dan mematok tanah tersebut dengan kayu. Melihat hal tersebut, Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN langsung keluar dari rumah dan berdiri di depan pintu rumahnya dan mendengar Terdakwa mengucapkan kata-kata kasar dalam bahasa Gorontalo, yakni “jahaku liombu liamamu utie”, yang artinya tanah tersebut bukan merupakan hak nenek moyang Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN. Selain itu, Terdakwa juga mengucapkan kata-kata penghinaan dengan nada yang inggi, seperti Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN ada suami suruh setubuhi sama laki-laki lain dan mengatakan bahwa Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN tidak memberikan tanah tersebut karena Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN memiliki banyak hutang dan Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN akan menjual tanah tersebut untuk membayar hutangnya. Mendengar perkataan tersebut, Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN langsung mendatangi Terdakwa dan mencabut patok kayu yang telah dipasang oleh Terdakwa. Setelah patok kayu tersebut dicabut oleh Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN, Terdakwa langsung berlari ke arah Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN dan memukulnya dengan tangan kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian leher kiri Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN yang mengakibatkan luka gores pada leher Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN dan mengeluarkan darah. Setelah itu Terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung merampas patok kayu yang dicabut oleh Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN dengan cara menarik kedua tangan Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN menggunakan kedua tangan Terdakwa, kemudian mendorong Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN hingga terdorong ke belakang.-

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN mengalami luka gores sebagaimana pada Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua Nomor: 045.2/VER/RSUD-BP/97/IX/2025 tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Piri Wulan E. Paulien, dimana pemeriksaan dilakukan oleh dr. Santi Ariska Bela kepada Saksi Korban ZAILUN PAKAYA alias LUN, dengan hasil pemeriksaan: ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------------------- ditemukan luka lecet pada daerah leher sebelah kiri yang mengakibatkan kerusakan kulit ari, luka memar pada daerah lengan sebelah kiri atas dan luka memar pada daerah lengan sebelah kanan atas mengakibatkan Kerusakan Pembuluh Darah di bawah kulit yang disebabkan karena Trauma Tumpul;---------------------------------------------------------------------- -----------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya