Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Mar SYAIFUL T. DJAKATARA, SH NITA MAHYUDIN SABI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/49/II/2023/reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAIFUL T. DJAKATARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NITA MAHYUDIN SABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA pada hari selasa tanggal 22 November 2022 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan november tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di dalam kantor bank BRI unit randangan Desa Motolohu kecamatan randangan kabupaten pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengandilan Negeri Marisa, Telah Melakukan Penganiayaan Ringan  terhadap Pr. FATMA AKASE Alias FATMA perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari selasa pukul 08.41 wita terjadi perdebatan di Grub watshapp antara pr. FATMA AKASE Alias FATMA dengan Pr. NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA, sehubungan dengan masalah pekerjaan, setelah itu sekitar jam 09.00 wita Pr. FATMA AKASE Alias FATMA di chat pribadi oleh Pr. NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA dengan kalimat : ” NGANA JANGAN CARI HAL DENGAN KITA YE, NGANA PEKARJA TIDAK BUTUL BRANI LAGI MENYAHUT,TUNGGU NGANA KITA LAPOR DI SPO,NGANA MANGAKU DENGAN BOS??, NGANA PIKIR KITA TIDAK TAU NGANA PE ORANG BAGIMANA, TUNGGU NGANA SOSALAH NGANA BARANI BAKU BANTAH DENGAN KITA. ”  kemudian dalam chat tersebut Pr. FATMA AKASE Alias FATMA menjawab dengan kalimat : ” FAT MINTA MAAF TAPI JANGAN BAMAKI OWLO UWTI ” kemudian tidak lama kemudian saat Pr. FATMA AKASE Alias FATMA berada di ruangan depan memberikan pelayanan kepada nasabah, Pr. NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA melintas di depan meja Pr. FATMA AKASE Alias FATMA menuju ruang tengah tempat Pr. NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA bekerja sambil mengeluarkan kalimat “ SINI DULU NGANA “ di ikuti  dengan isyarat  tangannya menuju keruang tengah. kemudian Pr. FATMA AKASE Alias FATMA menjawab “ IYA TUNGGU “ kemudian Pr. FATMA AKASE Alias FATMA menuju kearah ruang pimpinan untuk meminta tanda tangan, saat itu Pr. FATMA AKASE Alias FATMA melintas di depan meja kerja dari Pr. NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA “ dan saat itu Pr. NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA sedang duduk sambil memanggil Pr. FATMA AKASE Alias FATMA dengan kalimat “ SINI DULU NGANA “ kemudian Pr. FATMA AKASE Alias FATMA menjawab “ IYA TUNGGU “maksud Pr. FATMA AKASE Alias FATMA, setelah menyelsaikan pelayanan kepada nasabah, Pr. FATMA AKASE Alias FATMA akan menemui Pr. NITA MAHYUDIN SABI,tetapi saat Pr. FATMA AKASE Alias FATMA -------

                                                                                                                   Ke halaman 2............

(2)

 sudah berada di depan pintu pimpinan, Pr. NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA dari arah belakang dan langsung menarik jilbab serta mendorong dengan keras bagian punggung sehingga spontan Pr. FATMA AKASE Alias FATMA  langsung menengok kearah kebelakang sehingga tangan dari Pr. NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA mengena pada bagian bibir Pr. FATMA AKASE Alias FATMA bagian bawah kemudian langsung di lerai oleh teman-teman kantor dan pimpinan  kemudian Pr. FATMA AKASE Alias FATMA bertnya kepada Pr. NITA MAHYUDIN SABI dengan kalimat “ KENAPA NGANA  PUKUL KITA ? “   ---------------------------

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Pr. FATMA AKASE Alias FATMA mengalami luka lecet berwarnah kemerahan di bibir bawah sebelah kiri,dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Kemerahan di punggung bawah bagian tengah dengan ukuran satu koma lima senti meter kali dua senti meter sebagaimana dibuktikan dalam Visum et repertum (VER) dari puskes mas Motolohu Nomor : 800/PKM-MTL/826.a/XI/2022 tanggal 24 November 2022--------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa NITA MAHYUDIN SABI Alias NITA sebagaimana di atur dan diancam dalam pidana Pasal 352 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356  maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.pidana dapat di tambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.

Pihak Dipublikasikan Ya