Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Mar AMINNUR J.DJ. MOHI,Spd.I.M.si Kapolres Pohuwato Cq. Kepala Satuan Reskrim POLRES Pohuwato Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMINNUR J.DJ. MOHI,Spd.I.M.si
Termohon
NoNama
1Kapolres Pohuwato Cq. Kepala Satuan Reskrim POLRES Pohuwato
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada hari Senin,tanggal 16 September 2019 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :S.Tap/53/IX/2019/Reskrim,Pemohon ditetapkan sebagai tersangka;
  1. Bahwa penyidik satuan reserse dan kriminal Polres Pohuwato cq Unit IV satreskrim Polres Pohuwato berpendapat perbuatan Pemohon memenuhi unsur dari Pasal 289 KUHAPidana tentang perbuatan cabul;
  2. Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul dalam pasal 289 KUHPidana adalah : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkannya dilakukannya perbuatan cabul,dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama lamanya sembilan tahun”
  3. Bahwa unsur dari Pasal 289 KUHPidana adalah :
  • Barang siapa : Sebagian pakar berpendapat bahwa “barang siapa” bukan merupakan unsur,hanya memperlihatkan si pelaku (dader) adalah manusia,tetapi perlu diuraikan lagi manusia siapa dan berapa orang,jadi identitas “barang siapa” tersebut harus jelas.

 

  • Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan : Dengan kekerasan dimaksudkan yaitu satu perbuatan yang dilakukan dengan kekuatan badan yang berlebihan ,pasal 89 KUHP memperluas pengertian kekerasan sehingga memingsankan atau melemahkan orang,disamakan dengan melakukan kekerasan,Ancaman kekerasan tersebut ditujukan terhadap wanita itu sendiri dan bersifat sedemikian rupa sehingga berbuat lain tidak memungkinkan baginya selain membiarkan terjadinya perbuatan cabul.

 

 

  • Memaksa : perbuatan memaksa ini harus di tafsirkan sebagai suatu perbuatan sedimikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut orang lain.

 

  • Seseorang : Merupakan i dividu yang mempunyai hak asasi yang sama dengan lainnya dan berhak untuk hidup secara bebas dan mendapatkan perlindungan hukum.

 

 

  • Melakukan perbuatan Cabul : Suatu perbuatan yang dilakukan terhadap orang lain akibat dorongan seksual yang ada pada diri untuk melakukan perbuatan cabul untuk memuaskan nafsu birahinya.
  1. Bahwa pembuktian untuk Pasal 289 KUHPidana tersebut tidak lepas dari lima macam alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU KUHAPidana yakni :
  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan tersangka/terdakwa
  1. Bahwa Penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon berdasarkan keterangan korban Nurhayati Said,saksi anak Rahma Mida Mohi,Saksi testimoni de auditu Edi darmawan,Rika Rana,Yahya R. Utina dan juga adanya hasil Visum et Repertum yang menjelaskan adanya tanda kekerasan ditubuh saudari Nurhayati Said ;

 

  1. Bahwa tindakan Polres Pohuwato dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo cq unit IV sat reskrim Polres Pohuwato menerbitkan Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon adalah tindakan yang keliru,karena tidak ada satupun saksi fakta yang melihat,mendengar atau bukti petunjuk yang dapat menyimpulkan bahwa terjadinya tindak pidana seperti apa yang telah disangkakan kepada Pemohon;

 

  1. Bahwa begitu pula dengan hasil Visum et repertum,tidak ada satupun keterangan saksi fakta atau petunjuk yang menjelaskan bahwa penyebab terjadinya kekerasan terhadap saudari Nurhayati Said akibat perbuatan Pemohon;

 

  1. Bahwa adapun saksi anak dibawah umur keterangannya tidak dapat dijadikan bukti karena saksi anak tidak dapat disumpah  berdasarkan Pasal 185 ayat (7) KUHAP;

 

  1. Bahwa bukan hanya itu saja Termohon in cassu penyidik dalam proses penyelidikan hingga ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat formil;

 

  1. Bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Termohon tanpa melalui proses sidik,dimana Pemohon hanya satu kali dimintai keterangan pada hari Rabu,tanggal 24 Juli 2019 berdasarkan surat Nomor : B/511/VII/2019/Reskrim tertanggal 22 Juli 2019,setelah itu Pemohon belum pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;

 

  1. Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Pemohon menjelaskan bahwa Pemohon menjelaskan tidak pernah melakukan perbuatan seperti apa yang dilaporkan oleh saudari Nurhayati Said;

 

  1. Bahwa tindakan Termohon in cassu penyidik yang memasuki rumah Pemohon seolah melakukan olah TKP sangat bertentangan dengan  pasal 33 ayat 1,ayat 2,ayat 3,ayat 4,ayat 5 KUHAP;

 

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana kami kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Marisa Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada Pemohon tanggal 16 September 2019 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S S.Tap/53/IX/2019/Reskrim tidak SAH atau cacat hukum;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar menghentikan segala bentuk proses hukum dari PEMOHON dan tidak dapat dilanjutkan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara;

 

ATAU, 

 

Jika Ketua Pengadilan Negeri Marisa cq majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya