Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Mar 1.LULU MARLUKI, S.H.
2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
4.ADITYA WIBOWO, SH
5.Daniel B Makalew, S.H.
6.MIFTAHUL JANNAH, S.H
FADLI I. HUNOU alias Fadli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/P.5.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI, S.H.
2Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
4ADITYA WIBOWO, SH
5Daniel B Makalew, S.H.
6MIFTAHUL JANNAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI I. HUNOU alias Fadli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Fadli I. Hunou, pada hari Rabu tanggal 08 Januari tahun 2025 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato tepatnya di rumah saksi korban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terhadap saksi korban SOVYAN dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban pada saat itu sedang menemani istri saksi korban yaitu saksi SINTA MASULI yang sedang mandi di belakang rumah milik saksi korban. Kemudian saksi korban melihat Tersangka FADLI I. HUNOU mengintip saksi SINTA MASULI yang sedang mandi, lalu setelah selesai mandi saksi SINTA MASULI dan saksi korban masuk ke dalam rumah lewat dapur dan kemudian setelah berada di dalam rumah, saksi korban menutup pintu dapur rumah tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi korban melihat dari celah dinding dapur rumah saksi korban yang terbuat dari papan dan melihat di luar ada Tersangka yang sedang mengintip ke dalam dapur melalui celah dinding dapur rumah milik saksi korban. Kemudian melihat Tersangka yang sedang mengintip, lalu saksi korban memukul dinding dapur tersebut sambil mengatakan “ohh ba intip ngana ee” (ohh ba intip kamu). Kemudian saksi korban membuka pintu dapur dan mendorong tersangka yang pada saat itu sudah berada di depan pintu dapur rumah saksi korban.
  • Bahwa kemudian Tersangka langsung masuk ke dalam dapur dan memukul saksi korban di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh ke lantai. Kemudian terjadi keributan antara saksi korban dengan tersangka dan pada saat itu warga sekitar mulai berdatangan dan melerai saksi korban dan Tersangka lalu Tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Popayato Nomor : 844/VER/PKMPOP/04/I/2025 yang ditandatangani oleh dr. Pratiwi pada tanggal 20 Januari 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap SOVYAN, dengan hasil pemeriksaan :

Tampak bengkak pada bagian daun telinga dan belakang telinga sebelah kiri dengan ukuran 2,5 cm x 1 cm, warna sama dengan kulit sekitarnya, nyeri tekan ada, tidak tampak luka

Kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh lima tahun, didapatkan bengkak pada bagian telinga kiri yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya